Cegah Penyebaran Corona, PSBB di Sumbar akan Dimulai Rabu 22 April

Ameidyo Daud Nasution
20 April 2020, 21:48
psbb, sumatera barat, virus corona
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.
Personel Pemadam Kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan ke lapak-lapak pedagang di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Senin (20/4/2020). PSBB di Provinsi Sumatera Barat mulai berlaku Rabu (22/4) sampai Selasa (5/5).

Pemerintah provinsi Sumatera Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu 22 April sampai Selasa 5 Mei 2020. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan seluruh Wali Kota dan Bupati di Sumbar telah sepakat masa PSBB tersebut.

PSBB Sumbar telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Sabtu (18/4) lalu. Pertimbangannya adalah jumlah kasus virus corona Covid-19 yang bertambah di Provinsi tersebut. Dari laman corona.sumbarprov.go.id, hingga Senin (20/4) pukul 21.40 WIB angka pasien positif corona di Sumbar mencapai 74 orang.

Advertisement

“Surat Keputusan penerapan PSBB sudah ditandatangani. Kami imbau masyarakat mematuhi aturan selama 14 hari ke depan,” kata Irwan di Padang, Senin (20/4).

(Baca: Berlaku di Banyak Daerah, Jokowi Minta Evaluasi Total Penerapan PSBB)

Irwan mengatakan dirinya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 sebagai pedoman pembatasan. Petunjuk teknis akan dikeluarkan bupati atau wali kota dengan memperhatikan kekhususan daerahnya masing-masing.

“Misalnya Mentawai butuh aturan lebih spesifik karena daerah kepulauan,” kata Irwan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement