Cegah Penyebaran Covid-19, Menkes Terawan Restui PSBB Kabupaten Gowa

Ameidyo Daud Nasution
23 April 2020, 05:50
kabupaten gowa, psbb, virus corona
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/nz
Warga berjaga di akses masuk Desa Romangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2020). Menkes Terawan hari Rabu (22/4) menyetujui pelaksanaan PSBB Kabupaten Gowa.

Jumlah daerah di Indonesia yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan bertambah lagi. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usul Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan untuk melaksanakan PSBB.

Persetujuan itu termaktub dalam Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020 tertanggal 22 April 2020. Ini berarti setelah Kota Makassar, Gowa akan jadi daerah kedua di Sulsel yang memberlakukan pembatasan demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19. 

“Menkes baru menyetujui pelaksanaan PSBB Kabupaten Gowa hari ini,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto, Rabu (22/4).

(Baca: BNPB Prediksi PSBB Masih Berlangsung hingga Juni 2020)

Yurianto menjelaskan dikabulkannya usulan ini lantaran kondisi Kabupaten Gowa dengan tingkat penyebaran corona tinggi.  Selain itu berdasarkan hasil kajian sosial ekonomi, daerah ini dianggap perlu melaksanakan pembatasan.

Makanya Yurianto meminta Pemerintah Kabupaten Gowa segera menyusun aturan teknis PSBB. “Data yang dilaporkan memang menunjukkan peningkatan kasus Covid-19 serta diiringi transmisi lokal,” katanya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...