Kendaraan Pribadi Dilarang Keluar dari Jabodetabek Mulai Jumat Besok

Image title
23 April 2020, 20:57
mudik, jabodetabek, virus corona
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.
Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB, pemerintah melarang kendaraan pribadi melintas keluar Jabodetabek

Pemerintah resmi menerapkan aturan pelarangan mudik untuk memutus rantai penularan virus corona Covid-19. Dengan larangan ini, maka seluruh kendaraan pribadi tak bisa keluar dari wilayah Jabodetabek mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan skema ini akan diterapkan dengan ketat untuk seluruh kendaraan pribadi. Jika nantinya masih ditemui ada pemudik yang nekat pulang kampung maka tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan.

Advertisement

“Dari luar ke Jabodetabek tidak boleh (masuk), dari Jabodetabek tidak boleh keluar,” kata Budi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (24/4).

(Baca: Kemenhub Sebut Sanksi Denda Bagi Pemudik Mulai Berlaku 7 Mei)

Budi mengatakan Kemenhub menyiapkan beberapa titik pengawasan di perbatasan. Lokasinya berada di Jalan Tol Jakarta-Cikampek km 31, Jalan Nasional perbatasan Bekasi dan Karawang, perbatasan Bogor-Cianjur di Puncak Pass, Tol Cigombong perbatasan Bogor-Sukabumi, Tol Jakarta-Merak, dan Jalan Nasional Tangerang-Serang tepatnya di Bitung.

“Sudah ada pos didirikan. Ada petugas kepolisian, dinas perhubungan, Satpol PP, dan  TNI juga,” kata Budi.

Budi juga tidak khawatir pemudik mencari jalan tikus untuk lolos keluar dari Jabodetabek. Dia mengatakan pihak Kepolisian sudah menentukan titik mana saja yang akan diawasi. Oleh karena itu, ia meminta para pemudik agar mengurungkan niat melintas.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement