Kriteria Boleh Bepergian saat Pandemi Corona dan Larangan Mudik

Ameidyo Daud Nasution
7 Mei 2020, 06:00
virus corona, mudik, covid-19
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.
Petugas memeriksa kendaraan di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Gugus Tugas Covid-19 (6/5) atur pihak yang boleh melakukan perjalanan di tengah pandemi corona.

Rencana pemerintah memulai aktivitas transportasi bukan berarti masyarakat bebas untuk bepergian di tengah pandemi virus corona Covid-19. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan mudik tetap dilarang untuk memutus rantai penularan penyakit.

Bahkan Gugus Tugas telah mengatur siapa yang boleh melakukan perjalanan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Surat tersebut ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada hari Rabu (6/5).

"Mudik tetap dilarang. Titik," kata Doni saat menggelar konferensi pers di BNPB, Jakarta, Rabu (6/5). 

(Baca: Siasat Pemudik Kelabui Polisi: Gunakan Jalan Tikus hingga Masuk Bagasi)

Dalam edaran tersebut, pengecualian pembatasan perjalanan diberlakukan bagi pekerja pada institusi pemerintah atau swasta yang melayani enam hal. Mereka harus melayani penanganan corona, pertahanan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, layanan pendukung kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Pengecualian juga berlaku pada pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau jika ada keluarga inti sakit keras/meninggal dunia. Selain itu pekerja migran, warga negara Indonesia (WNI), dan pelajar yang berada di luar negeri juga dikecualikan dari pembatasan.

“Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal,” bunyi poin C Surat Edaran No 4 Tahun 2020, Rabu (6/5).

Meski demikian, Gugus Tugas tetap memberikan syarat kepada pihak yang dikecualikan itu. Mereka harus memperlihatkan identitas diri lewat KTP atau pengenal lainnya. Selain itu orang tersebut harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction atau rapid test.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...