Masa Transisi PSBB, Kendaraan Umum Bisa Beroperasi hingga Jam 22.00
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan jam operasional transportasi publik dalam masa transisi pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka menyatakan moda seperti TransJakarta dan angkutan umum reguler dapat beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020. Selain TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) akan dimulai sejak pukul 05.00 - 21.00 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) dimulai sejak pukul 05.30 - 21.00 WIB dan angkutan perairan akan melayani penumpang mulai 07.00 - 15.00 WIB.
Selain itu Dishub juga membatasi operasional kendaraan umum dengan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas maksimal kendaraan. Hal ini dilakukan agar penumpang bisa menjaga jarak aman demi mencegah potensi penularan virus corona Covid-19.
"Dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi," bunyi diktum kedua huruf a, dikutip Minggu (7/6).
(Baca: Jakarta Jalani Fase Pelonggaran PSBB)
DKI juga mewajibkan angkutan roda dua baik itu ojek online dan ojek pangkalan untuk melengkapi operasionalnya dengan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan hand sanitizer. Mereka juga tidak boleh mengangkut penumpang di daerah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.