Pemerintah Resmikan Gedung Baru RS UGM untuk Rujukan Pasien Corona

Image title
8 Juni 2020, 18:21
Pembangunan RSA UGM Yogyakarta. Pemerintah meresmikan RS ini pada hari Senin (8/6) sebagai rujukan penanganan pasien Covid-19. (Foto: Antara)
Antara
Pembangunan RSA UGM Yogyakarta. Pemerintah meresmikan RS ini pada hari Senin (8/6) sebagai rujukan penanganan pasien Covid-19. (Foto: Antara)

Berbagai fasilitas baru untuk menangani virus corona Covid-19 terus disiapkan pemerintah. Hari Senin (8/6), mereka meresmikan Gedung Yudhistira dan Gedung Arjuna Rumah Sakit Akademik (RSA) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta ssebagai rujukan pasien Covid-19.

Proses pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hanya memakan waktu 37 hari sejak 20 April - 31 Mei 2020.  Gedung ini sebenarnya sudah mulai dibangun tahun 2010, namun terhenti di tengah jalan. Sedangkan anggaran untuk menyelesaikan pekerjaan fisiknya senilai Rp 66,8 miliar. 

"Pembangunan Rumah Sakit Akademik UGM merupakan tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Kementerian PUPR,” kata Direktur Jenderal Cipta Karya Danis Sumadilaga dalam siaran Youtube Kementerian PUPR, Senin (8/6).

(Baca: Kasus Corona RI Melonjak 847, Paling Banyak Berasal dari Jawa Timur)

Gedung ini memiliki kapasitas total sebanyak 107 tempat tidur dengan rincian 80 tempat tidur rawat inap, 2 tempat tidur ruang tindakan dan 25 tempat tidur ruang isolasi. Sedangkan total lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit itu seluas 6.570 meter persegi.

Danis menjelaskan fasilitas ini juga dilengkapi ruang isolasi dan ruang perawatan yang berstandar kesehatan dunia. Gedung tersebut juga dilengkapi dengan teknologi tinggi yang dapat memantau pergerakan pasien saat menjalani isolasi.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...