Gugus Tugas Covid-19 Atur Syarat Perjalanan Warga saat Normal Baru

Ameidyo Daud Nasution
8 Juni 2020, 20:08
gugus tugas, new normal, virus corona
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Sejumlah kendaraan melintas di lajur contraflow di ruas jalan Tol Jagorawi arah menuju ke Cawang di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (8/6/2020). Pemerintah atur syarat baru perjalanan warga saat new normal.

Pembukaan aktivitas masyarakat dan sektor ekonomi di beberapa daerah direspons oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Mereka mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 untuk mengatur syarat perjalanan seluruh masyarakat pada masa adaptasi kebiasaan baru alias new normal.

Surat Edaran ini sekaligus mencabut dua surat sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan pergerakan warga. Dalam aturan sebelumnya, Gugus Tugas mengatur siapa saja yang boleh melakukan perjalanan ketika pandemi Covid-19.

Advertisement

Berbeda dengan surat lama, dalam edaran terbaru ini tidak ada poin yang mengatur siapa yang boleh melakukan perjalanan. Mereka juga menjelaskan persyaratan baru ini adalah panduan semua orang dalam melakukan perjalanan agar tetap patuh pada protokol kesehatan.

“Serta meningkatkan pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2,” tulis keterangan Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, Senin (8/6).

(Baca: Ojek Online Tak Bisa Angkut Penumpang di 66 RW Jakarta, Ini Daftarnya)

Gugus Tugas menetapkan beberapa kriteria dan syarat bagi semua masyarakat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama adalah mengenakan masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.

Selain tanda pengenal resmi, syarat perjalanan dalam negeri yang perlu diperhatikan adalah adanya hasil uji kesehatan sebagai bukti seseorang bebas corona. Surat keterangan tes polymerase chain reaction (PCR) bisa berlaku tujuh hari saat keberangkatan. Adapun surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif bisa berlaku tiga hari sejak berangkat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement