Kemenhub Hapus Pembatasan Kapasitas 50% Penumpang Angkutan Umum

Ameidyo Daud Nasution
9 Juni 2020, 14:13
perhubungan, transportasi, pembatasan penumpang
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Bus di terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Kementerian Perhubungan hapus ketentuan besaran kapasitas penumpang angkutan umum dalam aturan baru yang dikeluarkan Senin (8/6).

Pemerintah menghapus ketentuan besaran kapasitas penumpang pada moda transportasi umum. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 yang ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hari Senin (8/6).

Regulasi terbaru ini berisi perubahan atas aturan sebelumnya yakni Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur kapasitas penumpang transportasi publik secara spesifik. Aturan ini sebelumnya dikeluarkan untuk mengendalikan transportasi guna menekan penyebaran virus corona. 

Dalam Pasal 11 Permenhub No. 21/2020,  moda transportasi darat seperti bus hanya boleh terisi 50% penumpang. Sedangkan dalam regulasi terbaru, ketentuan tersebut dihilangkan dan hanya berbunyi pembatasan dilakukan berdasarkan kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik. 

“Waktu operasional kendaraan bermotor umum dapat dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai kewenangannya,” bunyi Pasal 11 ayat (2) Permenhub 41/2020, Selasa (9/6).

(Baca: Permenhub Baru, Operator Langgar Aturan Kesehatan Bisa Dicabut Izinnya)

Tak hanya moda transportasi darat, besaran kapasitas penumpang angkutan kereta api juga dihilangkan dalam aturan ini. Dalam Permenhub No. 18/2020, jumlah muatan kereta api antar kota diatur sebesar 65%.  Sedangkan pembatasan penumpang kereta api dalam kota mencapai 35%. Adapun penumpang kereta bandara juga dibatasi kapasitasnya sebesar 50%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...