Kereta Reguler Beroperasi 12 Juni, Kapasitas Penumpang Dibatasi 70%

Dimas Jarot Bayu
9 Juni 2020, 17:07
kereta, new normal, transportasi
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Kemenhub akan buka kembali operasi KA reguler hari Jumat (12/6).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuka kembali kereta api reguler, baik antarkota, lokal, maupun perkotaan saat penerapan tatanan normal baru atau new normal. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 yang diturunkan melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020.

Mulai Jumat (12/6), Kemenhub akan mulai menerapkan fase dua pembukaan kembali kereta api reguler hingga 30 Juni 2020. Dalam fase ini, kereta api reguler antarkota dan lokal diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 70% dari kapasitas angkutnya.

Advertisement

Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengatakan, ada tiga fase dalam pembukaan kembali kereta api reguler saat new normal. Fase pertama yakni persiapan operasional telah dilakukan sejak 12 Mei-11 Juni 2020.

"Oleh karenanya, apa yang kita lakukan sampai hari Kamis (11/6) masih dioperasikan kereta api luar biasa," kata Zulfikri melalui konferensi virtual, Selasa (9/6).

(Baca: Transisi PSBB Jakarta Dimulai, Penumpang KRL Menumpuk di Stasiun Bogor)

Hanya saja, penumpang kereta api reguler antarkota dan lokal disyaratkan untuk menggunakan pelindung muka, masker, dan pakaian lengan panjang. Tak hanya itu, mereka harus menunjukkan hasil uji polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku tujuh hari atau hasil tes cepat yang berlaku selama tiga hari.

Penumpang juga dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau puskesmas jika di wilayahnya tidak memiliki fasilitas uji corona. "Tahap kedua kami tambah kapasitas sampai 80% apabila penambahan kapasitas 70% cukup kondusif dilakukan," kata Zulfikri.

Selain itu, petugas operator kereta api reguler antarkota dan lokal wajib menyediakan pelindung muka. Mereka juga harus menyiapkan tempat penjualan masker di stasiun dengan harga yang terjangkau bagi para penumpang.

Tak hanya itu, gerbong kereta makan harus dijadikan ruang isolasi sebagai antisipasi apabila ada penumpang yang terindikasi corona. Operator kereta api reguler antarkota dan lokal juga harus menyediakan tenaga medis di setiap perjalanan.

“Operator juga harus melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang secara periodik setiap tiga jam,” kata Zulfikri.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement