Cegah Corona, Karyawan di Jakarta Diminta Tak Nongkrong Usai Kerja
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta karyawan dan pegawai di Ibu Kota tidak menongkrong usai kerja demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Mereka diimbau agar langsung pulang ke tempat tinggalnya masing-masing selesai jam kantor.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan regulasi penyesuaian sistem kerja sudah diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Makanya dia meminta saat ini tidak ada pekerja yang mengulur waktu kepulangan.
“Sebab pembatasan serta waktu keberangkatan dan kepulangan sudah kami atur untuk menghindari penumpukan,” kata Andri dilansir dari Antara, Rabu (10/6).
(Baca: Panduan Berangkat dan Pulang Kerja Selama PSBB Transisi Jakarta)
Dia khawatir masih banyak karyawan yang memilih bersantai di luar kantor usai jam kerja, padahal menurutnya hal tersebut berbahaya. Sementara penanggung jawab di tempat kerja tak bisa mengawasi jika pegawai sudah di luar jam kerja.
“Lebih sulit mengontrol orang berkumpul tapi tidak kenal satu sama lain,” ujarnya.