Pemerintah Akan Beri Keringanan Tagihan Listrik Bagi Industri
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan stimulus tambahan bagi industri yang terdampak virus corona Covid-19. Salah satunya adalah memberikan keringanan biaya tagihan listrik untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember 2020
Rencana tersebut telah ditindaklanjuti dengan melayangkan surat kepada PT PLN (Persero). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan usulan tersebut berupa penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik.
Ini juga termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. “Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp 1,85 triliun selama sembilan bulan,” kata Agus dilansir dari laman resmi Kementerian Perindustrian, Kamis (11/6).
(Baca: Produksi Ditaksir Surplus, Pemerintah Berencana Buka Lagi Ekspor APD)
Insentif lain yang bakal diberikan yakni penundaan pembayaran 50% tagihan listrik mulai April hingga September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Tak hanya itu, Kemenperin juga mengkaji insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan PPN selama 90 hari tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.