Jaksa Jelaskan Alasan Tuntut Penyerang Novel Satu Tahun Penjara

Ameidyo Daud Nasution
11 Juni 2020, 20:46
novel baswedan, kpk, penyerang novel
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut dengan ancaman 1 tahun penjara. Jaksa mengatakan hal ini lantaran mereka sudah mengakui kesalahannya. 

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Ahmad Fatoni mengatakan kedua terdakwa juga meminta maaf dan telah menyesali perbuatannya termasuk kepada keluarga Novel dan Polri. 

Advertisement

"Karena pertama terus terang saat persidangan dan kedua, meminta maaf dan menyesali perbuatannya," kata Fatoni dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

(Baca: Tim Advokasi Temukan 9 Kejanggalan di Sidang Penyiraman Novel Baswedan)

Jaksa mendasarkan tuntutan dari Pasal 352 (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal meringankan yakni keduanya belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

“Berupa pidana penjara satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata

Menurut Fatoni, dua terdakwa juga tidak memenuhi unsur dakwaan primer dari penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP.  Keduanya disebut jaksa tak ingin menganiaya Novel secara berat meski di luar dugaan menyebabkan cacat permanen.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement