Usai Jadi Polemik, Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Ideologi Pancasila

Dimas Jarot Bayu
16 Juni 2020, 17:55
pancasila, RUU HIP, mahfud
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) di Jakarta, Selasa (4/2/2020). Mahfud pada Selasa (16/6) mengatakan RUU HIP akan ditunda pembahasannya.

Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Langkah penundaan diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara dengan banyak pihak terkait polemik aturan tersebut. 

Dengan penundaan ini, Jokowi tidak akan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan RUU HIP. Mahfud juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kembali berdialog dengan berbagai elemen masyarakat terkait dengan RUU tersebut.

Advertisement

“Maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam video konferensi pers, Selasa (16/6).

(Baca: Hari Pancasila, Jokowi Ajak Warga Kendalikan Corona & Pulihkan Ekonomi)

Terkait dengan substansi RUU HIP, Mahfud menyebut TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Larangan Komunisme, Marxisme, dan Leninisme masih berlaku mengikat. Makanhya dia meminta hal tersebut tak perlu dipersoalkan lagi.  “Itu tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh Undang-undang sekarang ini,” kata Mahfud.

Adapun, pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah adalah hasil bentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Hal itu juga yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. “Isinya lima sila dalam satu kesatuan paham dan satu tarikan nafas pemahaman,” ucap Mahfud.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement