BPOM Buka Peluang Setop Klorokuin-Hidroksiklorokuin untuk Obati Corona
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka peluang larangan penggunaan obat malaria klorokuin dan hidroksiklorokuin untuk pasien virus corona. Hal ini dapat dilakukan jika hasil uji klinis menunjukkan adanya risiko yang lebih besar dalam pengobatan kasus positif Covid-19.
Direktur Registrasi Obat BPOM Lucia Rizka Andalusia mengatakan sebenarnya penggunaan obat tersebut hanya diperuntukkan bagi pasien dengan kondisi kritis dan melalui pemantauan ketat oleh dokter. Pasalnya keduanya merupakan salah satu jenis obat keras sehingga penggunaannya hanya untuk keadaan darurat.
(Baca: Pemerintah akan Dukung Unair Kembangkan Kombinasi Obat Corona)
Dia juga mengatakan saat ini BPOM masih mengumpulkan data terkait dampak dua obat tersebut. Jika terbukti berbahaya, maka pengunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk mengobati corona bisa dihentikan.
"Kalau kami sudah mengumpulkan data dan terbukti harus dihentikan kami akan meninjau ulang persetujuan penggunaan obat tersebut," kata Rizka dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (23/6).
Meski demikian Rizka mengatakan hingga saat ini BPOM masih memperbolehkan pengobatan corona dengan kedua obat tersebut. Hanya saja dengan adanya aturan penggunaan darurat maka setiap instansi pemerintah yang bergerak di bidang kesehatan harus melakukan riset dan uji klinis obat dengan ketat.