Polemik Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ombudsman Akan Surati Jokowi

Dimas Jarot Bayu
2 Juli 2020, 19:28
ombudsman, jokowi, BUMN
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Ombudsman RI akan menyurati Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah rangkap jabatan komisaris BUMN.

Ombudsman RI berencana menyurati langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan persoalan rangkap jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka akan mengusulkan agar Presiden membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang rangkap jabatan komisaris di perusahaan pelat merah.

Dengan demikian, rangkap jabatan komisaris di BUMN tak akan menimbulkan polemik seperti saat ini. Selain itu, Perpres tersebut akan bisa mengakomodasi kebutuhan yang tidak diatur dalam Undang-undang 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Harus dibuat sinkronisasi (aturan soal penempatan komisaris di BUMN) dengan Perpres," kata Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam diskusi virtual, Kamis (2/7).

(Baca: Ombudsman: Banyak Keluhan soal Kinerja Komisaris BUMN Rangkap Jabatan)

Alamsyah mengatakan dalam Perpres tersebut, Jokowi bisa mengatur perusahaan mana saja yang memerlukan rangkap jabatan komisaris. Aturan tersebut juga dapat mengatur kompetensi yang dibutuhkan ketika ada posisi rangkap jabatan di BUMN.

Selain itu Jokowi dapat mengatur porsi gaji dari komisaris yang merangkap jabatan di BUMN. Alhasil, pemerintah bisa menghemat anggaran negara yang biasa digunakan untuk membayar dobel gaji komisaris rangkap jabatan di perusahaan negara.

"Jika dianggap tidak layak rangkap penghasilan, maka perlu diatur di Perpres itu tentang single salary system-nya," kata Alamsyah. 

Jika Perpres tersebut telah ditetapkan oleh Jokowi, Kementerian BUMN dapat memulai proses rekrutmen untuk jabatan komisaris di perusahan pelat merah. Alamsyah menilai selama ini prosedur pencarian komisaris masih mengacu pada Peraturan Menteri BUMN yang lama. 

Aturan tersebut dinilainya masih banyak kekurangan dan perlu diperbaiki. "Agar lahir satu proses rekrutmen yang betul-betul fair dan sesuai tujuan dari tata kelola BUMN," kata dia. 



Soal rangkap jabatan ini jadi sorotan usai Ombudsman menyatakan 397 komisaris BUMN yang rangkap jabatan pada 2019. Mereka yang rangkap jabatan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di beberapa kementerian dan non kementerian, anggota TNI yang mayoritas masih aktif, sampai anggota partai politik. 

Namun, komisaris yang merangkap paling banyak berasal dari ASN kementerian yakni 254 orang. Alamsyah menyatakan kementerian yang paling banyak menyumbang komisaris rangkap jabatan adalah Kementerian BUMN sejumlah 55 orang ASN. 

Di urutan kedua berasal dari Kementerian Keuangan sebanyak 42 orang ASN. Sementara komisaris BUMN yang berasal dari kalangan TNI sebanyak 27 orang, Polri 13 orang, dan Kejaksaan 12 orang. 

Bahkan menurut Alamsyah, ada dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 4 orang. “BPK sudah sampaikan ke publik empat orang ini sudah tidak aktif dan pensiun,” katanya.

(Baca: Terlalu Gemuk, ICW Minta Pemerintah Pangkas Jumlah Komisaris BUMN)

Sedangkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menganggap hal tersebut wajar karena pemerintah adalah pemegang saham di perusahaan pelat merah. "Wajar diambil dari kementerian yang paham masalah teknis di perusahaan itu," kata Arya beberapa hari lalu.

Reporter: Dimas Jarot Bayu, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...