Copot Rieke dari Baleg DPR, PDIP Singgung RUU Omnibus Law dan HIP

Ameidyo Daud Nasution
9 Juli 2020, 18:43
pdip, rieke diah pitaloka, dpr
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka di gedung Nusantara 2, DPR,  Jakarta Pusat (16/8). PDIP pada Kamis (9/7) jelaskan alasan pencopotan Rieke dari pimpinan Baleg DPR.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjelaskan alasan pergantian Rieke Diah Pitaloka dari posisi Wakil Ketua Badan Legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka mengatakan hal tersebut untuk memperkuat kinerja Baleg dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja serta RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Rieke telah digeser ke Komisi VI DPR oleh Fraksi PDIP. Posisinya digantikan oleh M Nurdin yang sebelumnya bertugas di komisi hukum dewan. “Kita semua tahu dalam waktu dekat Baleg akan penuh dengan tugas-tugas berat,” kata Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto di Jakarta, Kamis (9/7).

(Baca: Menyoal Isi RUU Haluan Ideologi Pancasila yang Berujung Polemik)

Utut mengatakan Nurdin yang merupakan mantan personel kepolisian akan mampu menjalankan tugas di Baleg. Meski begitu, ia menjelaskan bahwa adanya pergantian bukan berarti Rieke tak mampu memegang jabatan tersebut.  “Namun frekuensi personel kami yang ditingkatkan sesuai dengan bidangnya,” kata dia.

Selain itu pergeseran dalam alat kelengkapan dewan sesuai kebutuhan partai merupakan hal wajar. Utut juga mengapresiasi kerja Rieke sebelumnya dalam menyusun rancangan legislasi di Baleg.

“Tetapi tahapannya ganti orang mungkin untuk lebih mengawal hal-hal seperti ini,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...