SIKM Jakarta Diganti CLM, KAI Harap Jumlah Penumpang Kereta Meningkat

Ameidyo Daud Nasution
16 Juli 2020, 14:59
jakarta, kereta, sikm, clm
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Penumpang kereta jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2020). PT KAI berharap pergantian SIKM dengan CLM dapat meningkatkan minat penumpang.

Perubahan ketentuan keluar masuk DKI Jakarta dari Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi pengisian data pada Corona Likelihood Metric (CLM) disambut positif oleh operator transportasi. PT Kereta Api Indonesia (KAI) berharap dengan penggunaan CLM maka minat konsumen untuk bepergian meningkat.

Pemerintah Provinsi DKI resmi SIKM seiring pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka lalu menggunakan formulir penilaian diri dengan mengisi data pada CLM  dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki).

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus  mengatakan rata-rata volume harian KA Jarak Jauh pada Juli sebenarnya telah meningkat 192% menjadi 6.494 pelanggan per 13 Juli lalu. Sedangkan jumlah penumpang harian kereta pada Juni hanya 2.223 orang.

"Diharapkan dengan perubahan syarat dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Joni dalam keterangan tertulis KAI, Kamis (16/7).

(Baca: Kereta Jakarta-Surabaya Mulai Beroperasi Hari Ini, Tetap Perlu SIKM)

Joni mengatakan kenaikan jumlah penumpang juga direspons dengan bertambahnya perjalanan kereta. Sebagai komitmen peningkatan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Sebelumnya dalam SIKM, DKI mengatur persyaratan keluar masuk Ibu Kota dengan ketat. Pelintas harus membawa surat pengantar dari kelurahan, keterangan dan jaminan tempat kerja di Jakarta, hingga rujukan dari rumah sakit.

Selain SIKM, persyaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta saat PSBB sebelumnya adalah surat keterangan sehat. Hal tersebut harus dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) dan tes polymerase chain reaction (PCR).

Meski demikian, penumpang tetap diminta menunjukkan surat bebas corona yang masih berlaku atau keterangan bebas gejala seperti inluenza yang dikeluarkan rumah sakit atau puskesmas. Mereka juga perlu mengundah dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi milik pemerintah pusat.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...