Jokowi Ganti Gugus Tugas dengan Satgas Penanganan Covid-19

Dimas Jarot Bayu
20 Juli 2020, 22:31
virus corona, gugus tugas, satgas covid-19
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). Jokowi resmi ganti Gugus Tugas dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menggantikannya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan hari Senin (20/7).

Perpres ini sekaligus mengatur pembubaran Gugus Tugas yang telah beroperasi dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Hal yang sama juga terjadi pada Gugus Tugas di daerah yang berubah menjadi Satgas setelah keanggotaannya resmi ditetapkan.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dibubarkan,” tulis Pasal 2 Perpres 82 dikutip hari Senin (20/7).

Dalam Perpres 82, jabatan Kepala Satgas juga masih dijabat Kepala BNPB dalam hal ini Doni Monardo. Satgas Penanganan Covid-19 juga masih memiliki tugas yang relatif sama seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menangani corona. 

Bedanya,  Satgas ini berada di bawah kendali Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.  Mereka juga perlu melaporkan laporan rutin harian kepada Jokowi dan Ketua Komite Kebijakan yakni Airlanggar Hartarto.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...