Skandal 1MDB, Hakim Vonis Eks PM Malaysia Najib Razak 12 Tahun Penjara

Ameidyo Daud Nasution
28 Juli 2020, 21:34
najib razak, malaysia, 1MDB
ANTARA FOTO/Agus Setiawan/hp.
Mantan PM Malaysia Najib Razak di gedung Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia Selasa (28/7/2020). Hakim menyatakan Najib dinyatakan bersalah berhubungan dengan kasus dana RM.42 juta dari SRC International Sdn Bhd dan divonis 12 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi kuala Lumpur memvonis mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak penjara selama 12 tahun. Najib dinyatakan bersalah dalam sejumlah tuduhan terkait aliran dana RM 42 juta atau setara Rp 143,7 miliar dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1MDB.

Hakim memvonis Najib bersalah dalam tujuh dakwaan terkait kasus ini. Tiga merupakan pelanggaran kepercayaan criminal (CBT), tiga adalah pencucian uang, serta satu penyalahgunaan kekuasaan.

Advertisement

"Bukan hanya untuk menghukum pelanggar tetapi untuk mencegah orang lain mengulangi pelanggaran itu,” kata Nazlan dikutip dari The Star, Selasa (28/7).

Dari seluruh tujuh dakwaan tersebut, Najib sebenarnya divonis bui 72 tahun. Namun hukuman penjara dapat dijalani bersamaan selama 12 tahun. Selain itu dia juga wajib membayar denda RM 210 juta atau setara Rp 718 miliar.

Najib sebelumnya didakwa menerima RM 42 juta dari SRC International ke rekening pribadinya lewat sejumlah perusahaan perantara.  Namun ia mengaku tak pernah mengetahui dan meminta uang tersebut.

"Saya tidak meminta maupun ditawarkan, tak ada saksi yang mengatakan itu," katanya dikutip dari Al-Jazeera.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement