Lindungi Media, Australia Paksa Facebook-Google Bayar Konten Berita

Cindy Mutia Annur
1 Agustus 2020, 10:17
google, facebook, australia
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Seorang pria membuka laman Google dari gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah Australia akan memaksa Google dan Facebook membayar konten berita yang dibagikan dari meda di negara tersebut.

Australia menjadi negara pertama di dunia yang memaksa Facebook dan Google untuk membayar konten berita di negaranya. Mereka juga bakal memberikan denda ratusan juta dollar kepada kedua perusahaan apabila tak mematuhi kebijakan di negara tersebut.

Langkah ini diambil Negeri Kangguru untuk melindungi bisnis media di sana. Terlebih lagi, tahun ini banyak kantor berita dalam kondisi limbung karena pendapatan iklan merosot.

Advertisement

Oleh sebab itu Australia menyiapkan sistem royalti baru yang mengharuskan kedua raksasa teknologi tersebut berbagi pendapatan pada konten berita yang muncul di platform merka. Keduanya juga diberi waktu tiga bulan untuk menegosiasikan pembayaran dalam skema ini.

"Ini tentang memastikan bahwa kita telah meningkatkan persaingan, meningkatkan perlindungan konsumen, dan lanskap media yang berkelanjutan,” kata Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg, Jumat (31/7) dikutip dari The Telegraph.

Pemerintah Australia akan berkonsultasi dengan Facebook dan Google soal aturan ini hingga Agustus mendatang. Mereka juga membuka kemungkinan sistem serupa akan diterapkan ke perusahaan digital lainnya.

Jika kedua perusahaan teknologi ditemukan melanggar aturan, maka mereka bisa terkena denda hingga A$ 10 juta atau sekitar Rp 104 miliar per pelanggaran. "Kami ingin peraturan terkait dunia digital mencerminkan sebanyak mungkin aturan di dunia fisik," ujar Frydenberg. 

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement