Inpres Jokowi Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan, Masker Diwajibkan

Dimas Jarot Bayu
5 Agustus 2020, 19:21
protokol kesehatan, jokowi, virus corona
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.
Presiden Joko Widodo (tengah) di Pasar Pelayanan Publik Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (25/6/2020). Jokowi pada Rabu (5/8) menerbitkan Inpres yang atur kewajiban pemda sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres yang diteken pada Selasa (4/8) itu salah satunya mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi tersebut wajib disusun dan ditetapkan dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota sebagaimana tercantum dalam poin 6 huruf b. Hukuman berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 

Advertisement

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha dan industri, sekolah, tempat ibadah. Kemudian, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, kendaraan pribadi. 

Lalu ada toko, pasar modern, pasar tradisional, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan, tempat pariwisata, fasilitas layanan kesehatan, apotek dan toko obat, area publik, serta tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa. 

"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," sebagaimana dikutip dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Adapun, protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah mengenakan masker penutup hidung, mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya. Kemudian, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). 

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement