Mahfud Akan Panggil Kepala Daerah Bahas Sanksi Pelanggar Inpres Corona

Dimas Jarot Bayu
7 Agustus 2020, 20:25
mahfud, virus corona, protokol kesehatan
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) di Jakarta, Selasa (4/2/2020). Mahfud (7/8) akan panggil kepala daerah untuk membahas sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD akan mengumpulkan para Menteri dan kepala daerah dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut akan membahas penegakan protokol kesehatan pencegahan virus corona yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Ini lantaran tidak semua daerah akan menerapkan sanksi tersebut. Selain itu ada daerah yang bakal menggunakan teknis persuasif sesuai kultur masing-masing dalam upaya menegakkan protokol kesehatan.

Advertisement

Makanya Mahfud ingin mengetahui bagaimana teknis implementasi sanksi oleh daerah. "Daerah itu punya problema dan cara masing-masing sesuai dengan kulturnya," katanya dalam konferensi virtual, Jumat (7/8).

Dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020, sanksi tersebut wajib disusun dan ditetapkan dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota sebagaimana tercantum dalam poin 6 huruf b. Hukuman berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 

Namun Mahfud berpendapat bahwa penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan bakal disesuaikan dengan zonasi tiap-tiap wilayah. Dia mengatakan bisa saja hukuman semakin ketat ketika daerah tersebut dikategorikan sebagai zona merah.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement