Joko Tjandra Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap 2 Jenderal Polisi

Ameidyo Daud Nasution
14 Agustus 2020, 20:29
polisi, joko tjandra, korupsi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Polri menetapkan Joko sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice, Jumat (14/8).

Polri menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka dalam dua kasus yakni dugaan suap dalam penghapusan pemberitahuan merah Interpol (red notice) dan surat jalan palsu.

Joko dan satu tersangka lain berinisial TS diduga menyuap Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU) untuk menghapus red notice atas nama terpidana kasus Bank Bali tersebut. Kedua Jenderal tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka terbagi dua, selaku pemberi dan penerima," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.  "Ancaman hukuman adalah lima tahun dan saat ini kami masih dalam proses penyidikan,” kata Argo.

Aparat juga telah mengamankan barang bukti yang senilai US$ 20 ribu, surat, laptop, ponsel, dan rekaman CCTV. Penyidik Polri juga telah memeriksa 19 orang saksi terkait kasus ini.

Hasil gelar perkara polisi juga menetapkan Joko sebagai tersangka pemalsuan surat jalan. Dia dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Irjen Napoleon adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Sedangkan Brigjen Prasetijo adalah bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...