LBH Pers Buka Posko Aduan Khusus Kasus Peretasan Media Online

Image title
23 Agustus 2020, 14:52
media online, peretasan media, lbh pers
123rf
Ilustrasi digital. LBH Pers buka posko pengaduan bagi media online dan jurnalis yang mengalami peretasan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bakal membentuk posko aduan kepada media daring yang mengalami peretasan terkait dengan pemberitaan. Hal ini dilakukan seiring dengan maraknya media online yang diretas dalam sepekan terakhir. 

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan, setidaknya ada tiga laporan yang terkait dengan peretasan situs pemberitaan daring. Ketiganya yakni peretasan yang dialami Tempo.co, Tirto.id dan upaya doxing atau bullying, serta intimidasi secara daring pada karyawan Detik.com.

"Dugaan sementara (peretasan) yang lebih kuatnya lagi memang terkait dengan berita yang tengah berkembang seperti obat virus corona dan itu juga yang dihapus," kata Ade kepada Katadata.co.id, Minggu (23/8).

Menurut dia, pembukaan posko aduan akan dilakukan bersama-sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).  Setelah mendapatkan pengaduan, nantinya LBH Pers akan mengumpulkan data-data terkait dengan hal itu kemudian dilakukan pelaporan kepada aparat. "Kami tentu harus hati-hati terkait dengan siapa dugaan pelakunya," kata dia.

Lebih lanjut, Ade mendesak pihak kepolisian untuk berani mengusut tuntas terkait dengan laporan peretasan yang diadukan dari kalangan jurnalis maupun aktivis. Sebab, selama ini aparat terkesan tebang pilih dalam menangani perkara.

Dia mencontohkan, aduan dari orang-orang yang dekat dengan kekuasaan atau pemerintah begitu cepat diusut pelakunya. Sedangkan aduan dari beberapa aktivis maupun jurnalis tidak pernah menemukan titik terang hingga saat ini. "Aparat penegak hukum pun entah kesulitan atau entah ada faktor lain yang kemudian kasusnya menjadi mandek," kata dia.

Dihubungi secara terpisah, Chief Executive Officer (CEO) PT Tirta Adi Surya A. Sapto Anggoro membenarkan telah terjadinya peretasan pada situs media daring miliknya. Beberapa modus peretasan yang terjadi yakni penghapusan dan pengeditan berita yang melanggar pedoman pemberitaan media siber.

Setidaknya ada tujuh buah karya jurnalistik yang mengalami penghapusan dan pengeditan. Dari jumlah tersebut isu-isu yang dimuat beragam seperti serial drama Korea Selatan, kritik terhadap polisi, berita tentang obat corona dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

"Ada upaya-upaya untuk melakukan tindakan tidak bertanggung jawab dengan cara-cara kontrol media yang kritis," kata dia.

Sapto mendesak pihak yang tidak terima dengan berbagai pemberitaan yang dimuat untuk mengadukannya melalui jalur formal yakni Dewan Pers. Ini karena tugas media sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 3 beleid tersebut berbunyi pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. "Jadi kami ini mengemban amanah UU dan bukan sekedar untuk berlaku suka tidak suka," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...