Kebakaran Kantor Kejagung Tak Akan Ganggu Penanganan Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung memastikan seluruh dokumen, termasuk berkas kasus korupsi ,dalam kondisi aman dari kebakaran yang terjadi Sabtu (22/8). Ini karena seluruh berkas penanganan perkara tidak disimpan di gedung tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono juga menyatakan terbakarnya gedung Kejagung tak berdampak pada penanganan perkara. “Tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100%.”kata Hari dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8).
Petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api pada Minggu (23/8) atau hampir setengah hari usai api pertama kali muncul. Polisi menurunkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Finger Print Identification System (INAFIS) untuk menyelidiki asal mula munculnya api.
Dia juga meminta semua pihak tak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan polisi atas terbakarnya gedung Kejakgung hari Sabtu (23/8). "Kami mohon tak ada spekulasi maupun asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Salah satu perkara yang ditangani Kejaksaan adalah kasus PT Asuransi Jiwasraya. Mereka juga dihadapkan perkara Joko Tjandra terutama karena menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sedangkan kebakaran yang terjadi memunculkan kekhawatiran baru tentang rusaknya bukti kedua atau sekunder dalam kasus Pinangki. Ini lantaran seluruh rekaman kamera Closed Circuit Television atau CCTV turut hangus terbakar.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan kebakaran turut menghanguskan ruangan kerja milik Pinangki. Padahal, dalam rekaman tersebut, terdapat bukti tambahan soal awal mula pertemuan Pinangki dengan salah satu perantara Joko Tjandra yakni Rahmat.
"Setidaknya agak mempersulit keadaan (pemeriksaan) karena CCTV terbakar semua, sementara ada kegiatan waktu Pinangki punya jabatan pernah ketemu dengan Rahmat di ruangan itu," kata Boyamin kepada Katadata.co.id, Minggu (23/8).