Pengusaha Prediksi Pengetatan Impor Bakal Kerek Harga Sepeda
Pemerintah telah memperketat ketentuan impor sepeda roda dua dan roda tiga untuk memacu produksi lokal. Namun pengusaha menilai pengaturan tersebut bisa mengerek harga sepeda dalam beberapa bulan ke depan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo), Eko Wibowo mengatakan kenaikan harga bisa terjadi lantaran sepeda impor yang sudah telanjur dipesan tidak bisa masuk ke Indonesia. Padahal, pemesanan sepeda sudah dilakukan sejak Juni lalu atau sebelum ketentuan impor sepeda berlaku.
"Ribuan barang itu terdampak karena sudah dipesan dari Juni. Seharusnya barang impor tersebut masuk ke Indonesia pada September," kata Eko saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (8/2).
Semestinya, harga sepeda diperkirakan turun pada September ini. Namun, pengendalian impor tersebut diperkirakan akan memicu pihak yang memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga lantaran ketersediaan pasokan sedikit.
Eko mengatakan pemesanan sepeda impor membutuhkan waktu tiga bulan lantaran permintaan meningkat di negara eksportir, yaitu Tiongkok. Dengan adanya aturan tersebut, ia memperkirakan akan ada kekurangan stok sepeda impor pada September hingga Oktober.
Para importir juga harus mengurus Persetujuan Impor (PI) yang diperkirakan memakan waktu empat minggu. Setelah itu, proses pengiriman membutuhkan waktu selama dua pekan.
Eko memahami tujuan aturan tersebut untuk meningkatkan produksi dalam negeri untuk jangka panjang. "Namun untuk para importir, pelaksanaan aturan ini terlalu cepat," ujar dia.
Ia mengatakan, industri dalam negeri belum bisa memenuhi total kebutuhan pasokan. Dalam setahun, total permintaan sepeda dalam negeri sekitar 7 juta unit. Namun, produksi sepeda nasional hanya berkisar 3 juta atau 42,8% dari permintaan.
Industri sepeda pun dinilai tidak bisa serta merta menggenjot produksi. Sebab, hal tersebut memerlukan persiapan bahan baku suku cadang hingga peningkatan tenaga kerja.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total impor sepeda roda dua dan sepeda lainnya pada semester I 2020 mencapai US$ 39,02 juta dengan total berat 15,51 juta kilogram. Nilai impor tersebut meningkat 24,8% dibandingkan semester I 2020 senilai US$ 31,26 juta.
Adapun, impor terbesar pada semester I 2020 berasal dari Tiongkok dengan nilai US$ 37,26 juta. Kemudian disusul Taiwan dengan nilai US$ 1,01 juta, Inggris US$ 440,37 ribu, Singapura US$ 147,68 ribu, dan Amerika Serikat US$ 64,41 ribu.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Permendag ini ditetapkan pada 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku 28 Agustus 2020.
Permendag tersebut mengatur proses impor sepeda roda dua dan roda tiga memerlukan Persetujuan Impor yang berlaku paling lama setahun. Selain itu, importasi hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan yang tercantum dalam Permendag tersebut.
Adapun, sepeda yang dikenakan aturan tersebut meliputi sepeda roda dua dan sepeda lainnya (termasuk sepeda roda tiga), tidak bermotor dengan kode HS 87.12, sepeda balap roda dua dengan kode HS 8712.00.10, sepeda roda dua dirancang untuk dikendarai oleh anak-anak dengan kode HS 8712.00.20, sepeda roda dua lainnya dengan kode HS 8712.00.30, dan lain-lain dengan kode HS 8712.00.90.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pada Mei hingga Juni 2020 kenaikan impor barang konsumsi tercatat sebesar 50,64%. Kenaikan ini antara lain berasal dari produk tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70%.
"Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” kata Agus dalam keterangan resmi, Senin (31/8).