Menpan RB Atur 75% ASN di Zona Merah Kerja dari Rumah

Ameidyo Daud Nasution
7 September 2020, 15:54
virus corona, ASN, pegawai negeri
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Pelantikan online PNS di Aula SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Demi cegah ASN terkena corona, Menpan-RB Tjahjo Kumolo atur batasan jumlah pegawai yang bekerja dari kantor berdasarkan zonasi wilayah.

Pemerintah mencoba untuk mengurangi semakin banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena virus corona. Caranya dengan mengatur batasan pegawai pemerintahan di zona merah kerja dari rumah alias work from home.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020. Aturan ini merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam aturan ini, ASN di wilayah zona merah yang bekerja dari kantor dibatasi hanya 25% dari kapasitas maksimal. Sedangkan sisanya akan bekerja dari rumah.

"Perubahan dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujar Tjahjo dalam keterangan yang diterima, Senin (7/9).

Untuk instansi pemerintah di zona oranye atau risiko sedang maka jumlah ASN yang bekerja dari rumah dan kantor dibagi rata yakni 50%. Untuk zona kuning atau risiko rendah, jumlah pegawai yang bekerja dari kantor maksimal 75%.

Sedangkan untuk instansi di zona hujau, maka jumlah pegawai yang bekerja dari kantor dapat diatur maksimal 100%. Tjahjo berharap aturan tersebut benar-benar dijalankan untuk menekan penyebaran Covid-19.

“ASN harus menjadi contoh di lingkungannya dengan mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak,” katanya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...