Luhut Kendalikan 8 Provinsi, Birokasi Atasi Corona Makin Panjang

Ameidyo Daud Nasution
15 September 2020, 19:15
luhut, virus corona, jokowi
123.RF
Ilustrasi. Penunjukkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk menangani pandemi corona di delapan provinsi menuai kritik.

Pejabat yang memimpin penanganan Covid-19 di Indonesia bertambah banyak. Teranyar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengendalikan corona di delapan provinsi.

Jokowi menyampaikan keputusannya dalam rapat terbatas yang khusus membahas penanganan Covid-19, Senin (14/9). Luhut mendapat target kerja menurunkan kasus corona di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan dalam dua pekan.

“Kami harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate (tingkat kesembuhan) dan penurunan mortality rate (tingkat kematian)," kata Luhut dilansir dari Antara, Senin (14/9).

Luhut menyampaikan alasan lain penunjukkannya karena penanganan corona perlu melibatkan sektor lainnya. Dia akan menjaga perekonomian di delapan wilayah tersebut agar tidak terkontraksi.

Namun, sejumlah ahli menganggap penunjukkan Luhut ini merupakan cerminan semrawutnya birokrasi penanganan Covid-19 di Indonesia.  Apalagi, pemerintah dari pusat hingga daerah saat ini telah memiliki banyak instansi untuk menangani pandemi dan dampaknya.

Di tingkat pusat, selain Kementerian yang langsung menangani pandemi, ada pula lembaga ad hoc semodel Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sedangkan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir didapuk menjadi Ketua Pelaksana

Jika dibedah, Komite terdiri dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Doni Monardo serta Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang diawaki Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Doni sebelumnya merupakan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang saat ini diubah menjelma jadi Satgas. Namun Gugus Tugas di tiap daerah masih tetap bertugas dan dijabat Gubernur.

Jabatan Luhut sendiri sebenarnya masuk dalam struktur sebagai Wakil Ketua Komite. Meski demikian, ahli menganggap ditunjuknya mantan Menko Polhukam ini cerminan semrawutnya birokrasi RI dalam menangani Covid-19.

Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono mempertanyakan alasan Jokowi memerintahkan Luhut. Padahal seharusnya Presiden yang langsung berkoordinasi dengan kepala daerah dalam menyelesaikan pandemi.

“Pandemi ini harus ditangani langsung Presiden bersama kepala daerah. Lembaga ad hoc  sebaiknya dibubarkan saja,” kata Pandu kepada Katadata.co.id, Selasa (15/9).

Bukan tanpa alasan, dengan koordinasi langsung bersama kepala daerah, maka Jokowi dapat mengetahui langsung situasi penanganan pandemi. Apalagi kepala daerah merupakan orang yang paling mengerti kondisi wilayahnya. “Salah perintah dan salah orang. Itu kesalahan yang berulang karena daerah yang paling mengerti,” ujarnya. 

Sedangkan urusan teknis seperti pelayanan kesehatan dan bantuan sosial bisa ditangani langsung Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. “Jangan perintahkan kementerian yang tidak ada tupoksinya,” kata Pandu.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...