Pemerintah Akan Beri Santunan dan Kompensasi Bagi Korban Terorisme

Rizky Alika
18 September 2020, 11:31
terorisme, jokowi, santunan
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pengamat Politikus, Fadjroel Rachman mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta (21/10/2019).

Pemerintah telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi serta santunan kematian bagi korban terorisme. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo Juli lalu.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, kerugian yang ditutupi negara berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis. Korban bisa mengajukan kompensasi dan santunan kematian melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Advertisement

"Negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban," kata Fadjroel, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).

Fadjroel mengatakan kompensasi ini merupakan bagian dari kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari pandemi Covid-19, korban terorisme, hingga korban pelanggaran HAM. "Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Fadjroel.

Proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya. LPSK akan melakukan pemeriksaan substantif dan menghitung kerugian yang diderita oleh korban tindak pidana terorisme.

Berdasarkan Pasal 18G, disebutkan bahwa penghitungan kerugian meliptui korban luka, meninggal dunia, hilangnya penghasilan atau pendapatan, serta hilang atau kerusakan harta benda. Hasil penghitungan ditetapkan LPSK setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement