Aturan Baru Bersepeda dari Kemenhub, Tak Ada Kewajiban Pakai Helm

Rizky Alika
18 September 2020, 13:02
sepeda, perhubungan, transportasi
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengendara sepeda melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta pada Senin (14/9/2020) besok.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan ketentuan mengenai keselamatan bersepeda. Dalam aturan tersebut, pengguna sepeda harus memenuhi persyaratan keselamatan hingga melarang pesepeda menggunakan telepon seluler saat berkendara.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Aturan tersebut berlaku mulai 25 Agustus 2020.

Advertisement

Dalam Pasal 2, persyaratan keselamatan sepeda meliputi spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Meski demikian mereka tak mencantumkan penggunaan helm sebagai hal yang wajib dipenuhi. "Selain memenuhi ketentuan, pesepeda dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm," bunyi Pasal 6 Permenhub tersebut, Jumat (18/9).

Penggunaan spakbor dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Selain itu, penggunaan lampu, alat pemantul cahaya merah dan cahaya roda harus dipasang pada malam hari. Ketentuan ini juga berlaku pada kondisi tertentu, seperti kondisi jarak pandang terbatas, hujan lebat, terowongan, atau kabut.

Terkait pedal, Kemenhub mewajibkan alat kayuh tersebut dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bagian bawah permukaan pedal.

Aturan tersebut juga mengatur ketentuan bagi pesepeda di jalan raya. Mereka harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian atau atribut yang bisa memantulkan cahaya. "Serta menggunakan alas kaki," bunyi Pasal 6 Permenhub 59.

Kementerian transportasi juga melarang pesepeda melakukan enam hal selama mengemudi. Pertama adalah membiarkan sepeda ditarik kendaraan bermotor dengan kecepatan membahayakan. Kedua mengangkut penumpang kecuali telah dilengkapi tempat duduk.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement