Ragam Tuntutan untuk Eks Pejabat Jiwasraya, Maksimal Bui Seumur Hidup

Ameidyo Daud Nasution
24 September 2020, 11:55
Logo Jiwasraya
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Logo Jiwasraya

Persidangan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah memasuki tahap pembacaan tuntutan kepada ketiga mantan pejabat perusahaan tersebut. Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut mereka dengan ancaman pidana beragam dari 18 tahun hingga seumur hidup. Ketiganya dianggap mendapat keuntungan dari pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian Rp 16,8 triliun.

Advertisement

“Dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT. AJS periode 2008–2018, terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham, tiket, perjalanan,” kata JPU Yanuar Utomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (23/9).

JPU menilai tiga terdakwa berkongsi dengan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka bekerja sama dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya yang tak transparan. Kedua, pengelolaan instrumen investasi tersebut dilakukan tanpa analisis data objektif dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP). 

Ketiga, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR namun melampaui ketentuan pedoman investasi yakni maksimal 2,5% dari saham beredar. Keempat, tiga terdakwa melakukan transaksi saham BJBR, PPRO, dan SMRU dengan maksud intervensi harga namun akhirnya tak memberi keuntungan investasi.

Kelima, tiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi agar pengelolaan instrumen keuangan yang jadi underlying reksa dana PT AJS dikendalikan Joko Hartono Tirto. Keenam, ketiganya menyetujui transaksi instrumen keuangan kepada pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokro meski tak memberi keuntungan.

Ketujuh, tiga terdakawa menerima uang, saham, dan fasilitas dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro lewat Joko Hartono Tirto terkait pengelolaan saham dan reksa dana PT AJS pada 2008-2018.

Ancaman Bui Seumur Hidup

Hary Prasetyo menerima tuntutan paling berat yakni ancaman bui seumur hidup ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hal yang memberatkan Hary adalah tak mendukung pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement