Anggaran Pemulihan Ekonomi Dirombak, Dana Kesehatan Dipangkas Rp 910 M

Rizky Alika
28 September 2020, 19:02
virus corona, PEN, kesehatan
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas gabungan dari Kecamatan Cilandak dan Polsek Cilandak beristirahat setelah mengarak instalasi peti mati jenazah Covid-19 saat aksi sosialisasi bahaya virus Covid-19 di kawasan Fatmawati, Jakarta, Jumat, (28/8/2020). Sosialisasi tersebut dilakukan guna menyadarkan masyarakat akan bahayanya penularan Covid-19 dan pentingnya melakukan 3M, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.

Pemerintah merombak anggaran penanganan dampak pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Realokasi ini dilakukan lantaran penyerapan sejumlah pos anggaran masih rendah.

Salah satu yang berkurang adalah pengurangan pada anggaran sektor kesehatan yaitu dari Rp 87,55 triliun menjadi Rp 86,64 triliun. Selain itu pemangkasan juga terjadi pada pembiayaan korporasi dari Rp 53,6 triliun menjadi Rp 48,8 triliun.

Advertisement

"Terkait korporasi karena penyerapan relatif rendah dari himbara (himpunan bank-bank milik negara) dan perbanas (perhimpunan bank-bank nasional), ini akan dievaluasi perencanaannya," kata Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo secara virtual, Senin (28/9).

Dalam pos kesehatan, pemangkasan tertinggi berasal dari belanja penanganan Covid-19 dari Rp 65,8 triliun menjadi Rp 51,3 triliun. Selain itu insentif perpajakan di bidang kesehatan juga berkurang dari Rp 9,05 triliun jadi Rp 2,95 triliun.

Namun dalam pos terbaru, pemerintah menambahkan alokasi untuk uang muka vaksin serta pengadaan sarana prasarana dan pembelian alat kesehatan senilai Rp 17,2 triliun.

Bila dijabarkan, belanja penanganan virus corona meliputi DIPA di luar insentif PPDS Pusat sebesar Rp 38,11 triliun, tambahan BNPB/Satgas sebesar Rp 3,81 triliun, uang muka vaksin Rp 3,8 triliun, Badan Intelijen Negara (BIN) Rp 5,55 triliun, serta Komunikasi dan Informatika untuk internet puskesmas Rp 240 miliar.

Kemudian, insentif tenaga kesehatan meningkat dari Rp 5,9 triliun menjadi Rp 8,09 triliun. Anggaran santunan kematian tetap sebesar Rp 300 miliar, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak berubah sebesar Rp 3 triliun. Begitu pula dengan anggaran Gugus Tugas Covid-19 tetap sebesar Rp 3,5 triliun.

Di luar sektor kesehatan, anggaran perlindungan sosial mengalami peningkatan dari Rp 203,90 triliun menjadi 242,15 triliun. Sementara, anggaran sektoral kementerian lembaga dan pemerintah daerah menurun dari Rp 106,11 triliun menjdi Rp 68,78 triliun.

Namun secara keseluruhan, anggaran klaster kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral kementerian/lembaga dan pemda tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 397,57 triliun.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement