Cegah Kosongnya Kekuasaan jadi Alasan Pemerintah Tak Tunda Pilkada

Rizky Alika
30 September 2020, 18:54
Pekerja menyegel kotak suara saat memasukkan logistik tambahan dari KPU Pusat yang baru tiba malam hari di gudang KPU Daerah, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (14/4/2019). KPU Daerah Kendari baru menerima surat suara tambahan dari KPU Pusat sekitar 2
ANTARA FOTO/JOJON
Pekerja menyegel kotak suara saat memasukkan logistik tambahan dari KPU Pusat yang baru tiba malam hari di gudang KPU Daerah, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (14/4/2019). KPU Daerah Kendari baru menerima surat suara tambahan dari KPU Pusat sekitar 23 ribu lembar setelah sebelumnya menerima 27 ribu lembar surat suara, sementara untuk formulir C1 Plano pihak KPU Daerah Kendari belum menerima menjelang pencoblosan Pemilu 2019 pada Rabu 17 April 2019.

Pemerintah menyampaikan alasan tak menunda Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang meski ditentang sejumlah pihak karena merebaknya Covid-19. Salah satu alasan adalah menghindari kekosongan kepemimpinan di daerah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Saydiman Marto megatakan akan ada 200 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada Februari 2021. Sedangkan pejabat sementara akan memiliki keterbatasan dalam mengambil kebijakan.

Advertisement

“Akan ada keterbatasan terkait keputusan jika bukan pejabat definitif,” kata dia dalam sebuah diskusi Pilkada, Rabu (30/9). Diskusi tersebut juga dihadiri Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas, serta Pelaksana harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu diskusi juga dihadiri sejumlah pakar baik di bidang Pemilu maupun kesehatan. Salah satu yang memberikan pernyataan adalah ahli wabah dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono. 

Saydiman mengatakan alasan lainnya adalah pemilihan tanggal telah disepakati bersama dengan KPU dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka juga menyatakan telah mendengar masukan organisasi masyarakat dan lembaga non pemerintah sebagai masukan dalam menyelenggarakan Pilkada.

“Kami juga sudah antisipasi hal-hal terkait pelaksanaan dan masa tahapan kampanye,” kata Saydiman 

Dia mengakui ada potensi munculnya penularan dari kampanye yang menghadirkan massa. Namun hal ini semestinya sudah bisa diatasi dengan PKPU Nomor 13 yang menjadi petunjuk penyelenggaraan Pilkada di kala pandemi.

Ilham mengatakan Pilkada pada Desember 2020 ini merupakan bagian dari tiga opsi penundaan yang dibahas KPU bersama dewan dan pemerintah. Dua lainnya adalah Maret 2021 dan September 2021. “DPR dan Pemerintah mengambil inisiatif pertama yaitu 9 Desember 2020,” katanya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement