Berharap Omnibus Law UU Ciptaker Menutup Dua Dekade Suram Industri RI
Pemerintah dan pengusaha punya beberapa faktor pendorong terbitnya omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. Mulai dari penyediaan lapangan kerja, keluar dari jebakan negara kelas menengah, hingga mengatasi deindustrialisasi.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani gencar menyuarakan isu deindustrialisasi tersebut sejak tahun lalu. Sebab fenomena ini telah terjadi hampir dua dekade di RI. Presiden Joko Widodo juga pernah menyampaikan terjadinya penurunan porsi aktivitas industri pada 2015.
Rosan yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Omnibus Law ini memastikan salah satu pendorong keluarnya aturan sapu jagat adalah menyelamatkan manufaktur dari deindustrialisasi. “Betul sekali (mencegah deindustrialisasi),” kata Rosan kepada Katadata.co.id, Kamis (8/10).
Ekonom juga menyebut deindustrialisasi di Indonesia sudah terjadi hampir 20 tahun dan perlu diperbaiki. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan proporsi manufaktur pada ekonomi RI tahun 2000 mencapai 39,8%, Namun angkanya menurun jadi 26,9% pada 2019.
Berkebalikan dengan itu, porsi jasa dalam kue ekonomi nasional terus meningkat dari 44,6% pada 2000 menjadi 60,3% tahun lalu. Sedangkan di waktu bersamaan, pertumbuhan angka investasi terus terjadi. “Ini artinya investasi masuk ke sektor jasa, padat modal, teknologi, dan tersier,” kata Tauhid kepada Katadata.co.id, Kamis (8/10).
Dia menjelaskan faktor ketenagakerjaan, terutama pengupahan dan produktivitas perlu menjadi pembenahan agar manufaktur kembali menggeliat. Oleh sebab itu Tauhid meminta pemerintah benar-benar menyasar hal utama yakni sistem upah.
"Karena dibandingkan negara lain, upah di sini masih murah. Yang investor khawatir, kenaikan upahnya sulit diprediksi,” kata dia.
Dia menyampaikan, dari data Japan External Trade Organization (JETRO), tingkat pertumbuhan upah di Indonesia rata-rata mencapai 8%. Ini lebih tinggi dari Tiongkok hingga Vietnam yang berkisar antara 4,5% hingga 7%.
Bukan Jalan Keluar Utama
Tauhid mengatakan pemerintah perlu membenahi kondisi ketenagakerjaan RI untuk mencegah deindustrialisasi. Namun ia tak yakin omnibus law bisa menjadi jalan keluar utama.
Perubahan bisa dilakukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Jika sebelumnya formulasi upah dilakukan dengan besaran pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, maka komponen pertumbuhan bisa diganti dengan produktivitas perusahaan.
“Perbaikannya bisa pada soal upah, perlakuan terhadap orang asing, atau kemudahan usaha. Sebagian kecil saja karena terlalu luas UU Cipta Kerja itu,” katanya.
Sedangkan ekonom dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi mengatakan deindustrialisasi terus terjadi seiring menurunnya produktivitas buruh RI. Makanya kehadiran omnibus law UU Cipta Kerja ini diperlukan sebagai langkah pembenahan ekonomi secara menyeluruh.
Apalagi menurut Fithra, pertumbuhan upah 8% pada buruh RI ini sebenarnya tak sebanding dengan produktivitas buruh. Tingkat pertumbuhan produktivitas pekerja RI per tahun hanya 2,5% sampai 3%. “Seharusnya tingkat normalnya hanya dua kali lipatnya (upah) saja,” katanya.
Fithra juga menyampaikan selain mencegah deindustrialisasi, omnibus law diperlukan lantaran Undang-undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 sudah usang. Dia mencontohkan, saat ini bermunculan bidang pekerjaan baru yang memerlukan penyesuaian regulasi. “Karena banyak startup atau fintech itu bekerja dengan hitungan jam,” kata dia.
Meski demikian Fithra mengatakan pembahasan omnibus law ini seharusnya harus dilakukan dengan konsensus masyarakat dan membuka partisipasi pembahasan lebih luas lagi. Ini demi mencegah penolakan secara luas terjadi baik dari kalangan buruh, akademisi, hingga investor yang peduli keberlanjutan.
“Saya sendiri pernah diundang, tapi memang kurang luas. Karena kalau lebih luas tak ada penolakan,” katanya.
Hal kedua, reformasi dengan UU Cipta Kerja ini memerlukan waktu panjang. Hal yang bisa dilakukan pemerintah dalam waktu pendek untuk memacu investasi adalah memutus penularan Covid-19.
Fithra mencontohkan, reformasi ketenagakerjaan di Jerman baru dilakukan Kanselir Gerhard Schroder pada 2003. Namun dampaknya baru terlihat ketika era Angela Merkel. “Tinggal pemerintah, mau bersabar tidak. Karena ini perlu berkesinambungan,” katanya.