Daftar Prioritas Penerima Vaksin Corona: Dokter, TNI-Polri hingga Guru

Rizky Alika
12 Oktober 2020, 15:24
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin Covid-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020).
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin Covid-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020).

Pemerintah berupaya untuk mengadakan vaksin Covid-19 dari dalam dan luar negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengatakan, Indonesia telah mengamankan vaksin Covid-19 hingga 270 juta dosis hingga 2021.

Namun, jumlah tersebut masih kurang untuk total kebutuhan vaksin di Indonesia sebanyak 320 juta dosis. "2021 itu sudah secure untuk kebutuhan 135 juta orang. Jumlah vaksin sekitar 270 juta untuk 2021. Sisanya nanti terus didorong untuk 2022," kata Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo secara virtual, Senin (12/10).

Advertisement

 Airlangga menyebutkan, pemberian vaksin akan diutamakan untuk kelompok prioritas. Secara rinci, mereka yang diutamakan adalah petugas medis dan paramedis yang melakukan penelusuran kontak, pelayanan publik termasuk TNI/Polri sebanyak 3,49 juta orang dengan kebutuhan 6,9 juta dosis.

Kemudian, tokoh agama dan masyarakat, perangkat daerah seperti kecamatan, desa, RT/RW, dan sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5,62 juta orang dengan kebutuhan 11,24 juta dosis.

Selanjutnya, seluruh tenaga pendidik dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan setingkat perguruan tinggi 4,3 juta orang dengan vaksin 8,7 juta dosis. Selain itu aparatur pemerintah mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan legislatif 2,3 juta orang dengan kebutuhan 4,6 juta dosis.

Kemudian, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS 86,6 juta orang dengan kebutuhan vaksin 173,2 juta dosis. Dengan demikian, penerima vaksin prioritas mencapai 102,4 juta orang dengan kebutuhan 204,8 juta dosis.

Di luar itu, alokasi vaksin sebanyak 57,5 juta dari kebutuhan 115 juta dosis disiapkan untuk masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya. Secara total, penerima vaksin mencapai 160 juta orang dengan kebutuhan 320 juta dosis.

Untuk menjalankan target tersebut, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam Perpres itu, PT Bio Farma (Persero) ditugaskan untuk meyediakan kebutuhan vaksin, dibantu oleh PT Kimia Farma dan PT Indofarma Tbk.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement