Belum Terima Naskah Asli, Buruh Tetap Siapkan Jurus Tolak UU Ciptaker

Rizky Alika
12 Oktober 2020, 19:58
buruh, cipta kerja, omnibus law
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.

Buruh masih terus mencari langkah untuk menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Namun mereka masih menunggu naskah asli UU sapu jagat tersebut sebelum melanjutkan aksi demonstrasi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sebanyak 32 federasi pekerja menyiapkan beberapa langkah seperti  judicial review, legislative review, dan executive review sebagai bentuk penolakan aturan ini.

"Opsi itu akan jadi pertimbangan karena kami belum terima naskah asli yang bisa diakses. Konyol kalau tidak tau sandingannya tapi mengambil tindakan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10).

Setelah mendapatkan naskah asli, pihaknya akan mengkaji waktu pelaksanaan aksi demonstrasi. Aksi tersebut dapat bersamaan dengan proses legislative review ataupun judicial review.

Iqbal mengatakan, proses aksi itu nantinya akan berlangsung secara terarah serta tidak memicu kegiatan yang anarkis atau kerusuhan. "Kami bertanggung jawab penuh pada instruksi organisasi karena itu jadi kontrol tindakan agar tak anarkis," ujar dia.

Dia mengatakan mogok nasional pada pekan lalu didasarkan pada bukti yang valid, yaitu melalui tangkapan layar dari tim panitia kerja (panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR. Selain itu mereka menggelar unjuk rasa dengan basis verifikasi berita yang beredar di media sosial kepada tim panja.

Meski begitu, buruh masih mempertimbangkan beberapa model aksi ke depannya. Salah satu yang sedang dikaji buruh adalah cuti bersama agar pabrik berhenti beroperasi.

Di sisi lain, aksi tersebut juga akan didiskusikan terlebih dahulu dengan manajer perusahaan. Tak hanya itu, aksi juga dilakukan dengan pengajuan permohonan kepada polisi setempat.

Iqbal juga mewaspadai pihak lain yang turut mengajukan uji materiil ke MK. Sebab, ada kekhawatiran kelompok lain tersebut merupakan pihak yang ingin melemahkan proses agar serikat pekerja kalah di MK.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...