Menaker Godok Tiga PP Turunan UU Ciptaker, Atur Pengupahan hingga JKP

Rizky Alika
13 Oktober 2020, 13:40
tenaga kerja, cipta kerja, omnibus law
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Rapat tersebut membahas perlindungan Pemerintah terhadap ketahanan struktur ketenagakerjaan dan pandemi COVID-19.

Pemerintah akan merumuskan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan pekan lalu. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ada tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi aturan teknis dalam klaster ketenagakerjaan.

Ida mengatakan 3 rancangan PP (RPP) ketenagakerjaan tersebut meliputi RPP Pelaksanaan Ketenagakerjaan, Pengupahan, dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ia pun memastikan, proses tersebut akan dilakukan secara transparan.

Dalam proses penyusunannya, pemerintah akan membahas RPP bersama serikat pekerja dan pengusaha. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta masukan dari rektor dan akademisi terkait penyusunan RPP tersebut.

"Sebagai prinsip transparansi dan keterbukaaan dalam penyusunan RPP ini, pemerintah sangat terbuka," kata Ida dalam sebuah webinar, Selasa (13/10).

Berdasarkan ketentuan penutup yang diatur dalam Pasal 185 RUU Cipta Kerja, aturan turunan tersebut harus selesai paling lama tiga bulan setelah diundangkan. Meski begitu, dia berupaya untuk menyusun RPP lebih cepat dari batas waktu tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Ida menyampaikan perlunya UU Cipta Kerja demi transformasi ekonomi serta merespons perubahan ekonomoi global. Tanpa UU sapu jagat ini, Ida khawatir lapangan pekerjaan akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

Dia khawatir, tanpa kehadiran UU Cipta Kerja, penduduk Indonesia yang tidak bekerja semakin tinggi. Dampak lebih jauh, Indonesia akan terjebak menjadi negara dengan pendapatan kelas menengah.

Ida menyampaikan, omnibus law bisa memberi manfaat bagi pihak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaatnya akan terlihat pada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang memberikan uang, pelatihan vokasi, dan akses pasar kerja.

Sedangkan, buruh juga memiliki peran penting dalam ekosistem investasi. Oleh karena itu politisi Partai Kebangkitan Bangs aitu mengatakan pemerintah ingin meningkatkan perlindungan kepada buruh.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...