Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, Alot dan Berujung Kontroversi

Rizky Alika
14 Oktober 2020, 05:50
omnibus law, cipta kerja, buruh, uu cipta kerja, serikat pekerja, demonstrasi
Maryna Bolsunova/123rf

Keluarnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja masih mengundang polemik hingga saat ini. Salah satu yang menjadi sorotan adalah klaster ketenagakerjaan yang sudah alot sejak dalam pembahasan.

Bab Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu yang menjadi kritik banyak pihak, termasuk buruh. Mereka mengkritisi beberapa hal terkait pengupahan, hak cuti, hingga pesangon yang dianggap tak sesuai saat pembahasan.

Alotnya pembahasan juga diakui oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Apalagi pemerintah harus mengakomodasi kemauan buruh hingga pengusaha untuk masuk dalam aturan sapu jagat ini.

Pemerintah pun sempat menarik klaster ketenagakerjaan keluar dari Rancangan UU (RUU) Cipta Kerja. “Klaster ketenagakerjaan mengalami proses yang cukup panjang, terutama ketika penundaan,” kata ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/10).

Pembahasan mulai alot ketika Presiden Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan pada 24 April 2020. Keputusan ini diambil agar pemerintah memiliki waktu lebih banyak untuk mengkaji substansi berbagai pasal dalam klaster ketenagakerjaan.

Buruh juga beranggapan penolakan saat itu lantaran pemerintah belum sepenuhnya menggandeng mereka untuk berdiskusi. Selain itu mereka mulai mendengar kabar tentang substansi aturan yang dianggap meresahkan seperti ‘mudah rekrut, mudah pecat’. Sejumlah serikat pekerja saat itu juga mengancam turun ke jalan apabila pembahasan berlanjut.

“Kami menolak karena draf belum terlihat tapi pernyataan pejabat seperti itu,” kata Ketua Bidang Media dan Komunikasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono kepada Katadata.co.id, Selasa (13/10).

Pembahasan di tingkat teknis tripartit lalu berlanjut pada awal Agustus antara Kemenaker, pengusaha, serta serikat pekerja. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit mengatakan pembahasan belum memasuki substansi.

Namun pada rapat hari kedua, serikat pekerja mempertanyakan format rapat apakah berbentuk perundingan atau pembahasan. Buruh juga ingin rapat tripartit mencakup perundingan, seperti dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). "'Kalau hanya pembahasan, dia (serikat pekerja) mengatakan percuma ikut rapat," ujar Anton kepada Katadata.co.id.

Buntut mentoknya pembahasan, tiga serikat pekerja yakni KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), serta  Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) keluar dari tim teknis.

Buruh beralasan bahwa tim tak memiliki kewenangan ambil keputusan karena dipimpin pejabat setingkat Direktur. Tiga alasan lainnya adalah pengusaha mengembalikan RUU usulan buruh, tak ada rekomendasi, dan ada dugaan pembahasan RUU Cipta Kerja dipercepat.

“Tripartit bukan hanya tukang stempel atau alat legitimasi yang mendengar masukan saja,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Anton mengatakan setelah beberapa serikat mundur, rapat tripartit tetap berlanjut meski berlangsung alot. Dia juga menambahkan kepentingan dan ketidaksepahaman dua pihak tetap berlanjut dalam rapat tersebut.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) merupakan salah satu konfederasi buruh yang memilih bertahan di dalam rapat tripartit. Presiden Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan, rapat tersebut memang tidak akan menciptakan kesepakatan seperti dalam perundingan PKB.

Meski demikian KSBSI bertahan dengan harapan hasil rapat tripartit dapat dibawa ke meja dewan. "Kami berharap apa yang didiskusikan di situ akan dibawa ke rapat DPR," ujar dia.

Sedangkan Ida membantah bahwa forum tripartit merupakan formalitas atau basa-basi. Dia mengklaim hasil perundingan tiga pihak yang akhirnya diadopsi ke dalam aturan mencapai 95%. “Di situ kemampuan take and give keduanya (buruh dan pengusaha) diperlukan,” katanya.

DPR Jalan Terakhir

Tak patah arang, tanggal 11 Agustus buruh lalu bertemu dengan DPR untuk membentuk Tim Bersama Serikat Pekerja dan Panja Badan Legislasi RUU Cipta Kerja. Kahar mengatakan buruh bersepakat dengan dewan mengenai empat kesepahaman dalam klaster ketenagakerjaan.

Pertama, tak ada Pasal-pasal dalam UU Nomor 13 yang telah diuji materi masuk dalam aturan baru. Kedua, soal pidana bagi pengusaha tetap mengacu kepada UU 13. Ketiga, hal yang belum diatur UU lama khususnya bagi industri adaptif akan masuk di RUU Cipta Kerja. Keempat, poin-poin krusial ketenagakerjaan akan masuk Daftar Inventarisir Masalah tiap fraksi. “Bung Iqbal menyebutnya DPR adalah benteng terakhir kami,” kata Kahar.

Selain KSPI, Beberapa serikat pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, KSPSI Yorrys Raweyai, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) 98’, forum guru, dan tenaga honorer masuk dalam tim.

Tim perumus sempat menggelar persamuhan pada 20-21 Agustus di Hotel Mulia Jakarta. Saat itu, para buruh mengusulkan pemerintah menghapus klaster ketenagakerjaan. DPR pun memasukkan tuntutan pekerja dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Selanjutnya, pada 28 Agustus, DPR menggelat rapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin. Saat itu, dewan menilai masukan dari keduanya positif. Hanya saja, komunikasi antara pengusaha dan buruh perlu ditingkatkan.

Tanggal 31 Agustus, DPR mengatakan aturan sapu jagat ini sudah memasuki Bab III yaitu Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Sementara dewan dan pemerintah akan terus mencari jalan tengah penyelesaian klaster rumit ini.

Pada rapat terakhir yang digelar di sebuah hotel di Serpong, Tangerang Selatan tanggal 27 September, barulah buruh tahu beberapa poin seperti batasan pekerja kontrak, alih daya, hingga sektoral hilang. 

Usai mengetahui hal tersebut, buruh lalu menginstruksikan mogok nasional. “Kami anggap DPR dan Baleg tak cukup maksimal memperjuangkan aspirasi buruh,” kata Kahar. Satu hari setelahnya, Senin (28/10), klaster ketenagakerjaan diketok Baleg.

Meski demikian, DPR mengklaim tetap mengakomodir kemauan buruh dalam aturan sapu jagat tersebut. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan ketentuan Pasal 79 (cuti), 88a (pengupahan), dan 154 (PHK) dalam UU Cipta Kerja tak mengubah substansi dari UU Ketenagakerjaan.

Begitu pula ketentuan Pasal 161 sampai 172 Cipta Kerja yang mengatur hak pekerja dalam PHK tetap diakomodir dalam Pasal 154. “Diputuskan kembali ke aturan existing,” kata Supratman dalam konferensi pers, Selasa (13/10).

Pemerintah juga akan merumuskan aturan turunan UU Cipta Kerja lewat tiga Peraturan Pemerintah (PP) yakni Pelaksanaan Ketenagakerjaan, Pengupahan, dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ida mengatakan, proses tersebut akan dilakukan secara transparan.

"Sebagai prinsip transparansi dan keterbukaaan dalam penyusunan RPP ini, pemerintah sangat terbuka," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...