Kemudahan UMKM dalam UU Ciptaker: Pendampingan hingga Pinjaman Modal
Pengusaha menyambut baik hadirnya Undang-undang Cipta Kerja bagi kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu manfaat aturan sapu jagat ini adalah mendorong pendampingan usaha kecil secara berkelanjutan.
Ketentuan UMKM secara khusus diatur dalam Bab V UU Cipta Kerja. Beberapa ketentuan yang diatur adalah penambahan pola rantai pasok sebagai bentuk kemitraan UMKM dengan usaha besar.
"Dari omnibus law ini kami bisa menjembatani pendampingan yang berkelanjutan, bukan dua bulan atau tiga bulan, lalu ditinggal," kata Ketua Bidang UMKM/IKM Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ronald Walla dalam Seminar Publik Daring "Bangun UMKM di Tengah Multikrisis" yang diselenggarakan Katadata.co.id bersama Universitas Prasetiya Mulya, Kamis (15/10).
Ronald juga mengatakan pengembangan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi hal penting untuk menumbuhkan UMKM. Ia pun mengatakan, ada beberapa langkah pendampingan UMKM, yaitu pengembangan kemampuan, melakukan komitmen kerja sama antara swasta hingga akademisi, menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Kemudian, perlu ada penguatan basis data melalui perbankan, Direktorat Jenderal Pajak, hingga Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Hal ini juga sekaligus mempermudah manajemen risiko bagi perbankan.
Ronald juga mengatakan UU Cipta Kerja juga memberikan fasilitas terhadap kemudahan perizinan hingga pendanaan. Namun, perlu ada aturan yang lebih rinci untuk mendukung semangat perbaikan tersebut.
Senada, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki mengatakan, UU Cipta Kerja dapat mendorong UMKM dan koperasi tumbuh. "Bukan sekadar tumbuh, tapi kita harap ada transformasi," kata Teten.
Apalagi salah satu klausul yang diatur Pasal 93 ialah sebuah usaha dapat menjadi jaminan pembiayaan bagi pelaku UMKM . Teten mengatakan hal ini akan membantu usaha kecil yang umumnya tidak memiliki aset tetap mendapatkan kredit.