Dana JKP dalam UU Cipta Kerja dari Tiga Sumber, Buruh Tak Tambah Iuran

Rizky Alika
16 Oktober 2020, 16:31
buruh, jaminan kehilangan pekerjaan, uu cipta kerja
ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.
Sejumlah pekerja memakai masker dan menjaga jarak (physical distancing) saat memproduksi furnitur interior perhotelan di pabrik furnitur PT Saniharto Enggalhardjo di Demak, Jawa Tengah, Sabtu (30/5/2020).

Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah menyiapkan program jaminan sosial kepada pekerja berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Meski program bertambah, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan JKP tidak akan menambah beban iuran pekerja.

Ini lantaran pendanaan JKP bersumber dari pemerintah, rekomposisi iuran jaminan sosial yang ada, atau menggunakan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. Adapun, modal awal untuk JKP sebesar Rp 6 triliun yang berasal dari APBN.

"Program JKP ini tidak membebani iuran yang dibayarkan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (16/10).

Saat ini, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan masih membahas teknis ketahanan dana jaminan sosial dan pelaksanaan program. Beberapa yang dibahas adalah substansi, simulasi besaran iuran, desain manfaat, dan sumber pendanaan.

Selain itu, pemerintah juga melihat praktik terbaik pelaksanaan JKP di negara lain sebagai bahan masukan pelaksanaan JKP di Indonesia. "Pada prinsipnya BP Jamsostek siap menjalankan program baru JKP yang diamanatkan Undang undang Cipta Kerja," ujar Utoh.

Adapun, keseluruhan manfaat dan teknis pelaksanaan JKP juga masih dalam pembahasan secara intensif. Beberapa di antaranya terkait pesangon dan uang penghargaan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Utoh menyatakan yakin aturan tersebut akan memperhatikan ketahanan dana, keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tak mengurangi manfaat bagi peserta.

Sebagaimana diketahui, UU Cipta Kerja mengatur pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon paling banyak 25 kali upah. Skema pembayaran pesangon itu, 19 kali gaji oleh perusahaan dan 6 kali oleh pemerintah melalui JKP.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...