Upaya Menghadang UU Ciptaker, Perppu hingga Legislative Review DPR

Ameidyo Daud Nasution
22 Oktober 2020, 12:26
uu cipta kerja, omnibus law, dpr
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Mahasiswa dari sejumlah kampus melakukan aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja, di Kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020). Mereka dalam aksinya menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk membuat Perppu pengganti untuk Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Usaha untuk merevisi Undang-undang Cipta Kerja terus dilakukan berbagai pihak. Salah satunya para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan legislative review alias kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (19/10).

Legislative review adalah upaya pengajuan perubahan suatu perundangan kepada DPR. KSPI menyampaikan beberapa alasan yuridis, salah satunya adalah munculnya banyak penolakan terhadap aturan sapu jagat ini di berbagai daerah.

Advertisement

“Ini menunjukkan fakta adanya kebutuhan hukum dalam masyarakat yang harus dipenuhi dengan UU Tentang Pencabutan UU Cipta Kerja,” demikian tertulis dalam surat KSPI seperti dikutip Kamis (22/10).

Mereka menyatakan dewan memiliki kewenangan membentuk UU baru untuk membatalkan UU sebelumnya. Sedangkan berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Dasar 1945, seorang anggota DPR memiliki hak konstitusional untuk mengawali proses pengajuan RUU mengenai pembatalan UU Cipta Kerja.

“Berdasarkan alasan yuridis formal, KSPI secara resmi mengajukan permohonan kepada pimpinan fraksi-fraksi untuk mencabut UU Cipta Kerja melalui proses legislative review,” tulis mereka.

Sedangkan anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan upaya legislative review berpotensi gagal. Alasannya konfigurasi kekuatan parlemen mayoritas didominasi fraksi pendukung pemerintah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement