Dakwaan Suap & Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi Capai Rp 83 M

Ameidyo Daud Nasution
22 Oktober 2020, 17:07
MA, nurhadi, korupsi
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyanto didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angka tersebut terdiri dari suap 45,76 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi sepanjang 2014 hingga 2017 senilai Rp 37,2 miliar.

Dari uang tersebut, Nurhadi dan Rezky menggunakannya untuk berbagai hal seperti membeli lahan sawit di Padang Lawas, membeli tas Hermes, jam tangan, mobil Land Cruiser, Lexus, dan Alphard, hingga berlibur ke luar negeri.

Advertisement

Keduanya didakwa menerima uang terkait dua gugatan hukum yakni PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait sewa depo container PT KBN di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Sedangkan kasus kedua adalah gugatan perkara Hiendra melawan Azhar Umar.

"Terdakwa I Nurhadi selaku Sekretaris MA 2012-2016 bersama terdakwa II Rezky Herbiyanto menerima Rp 45,7 miliar dari Hiendra," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10).

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Gugatan PT MIT melawan KBN diajukan Hiendra pada 27 Agustus 2010 dan 16 Maret 2011. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat itu mengabulkan gugatan MIT dan menghukum KBN membayar ganti rugi Rp 81,7 miliar.

KBN lalu mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan tersebut. Hal ini membuat BUMN tersebut mengajukan kasasi ke MA. Pada 29 Agustus 2013, MA menghukum PT MIT membayar ganti rugi Rp 6,8 miliar kepada KBN.

Hiendra lalu minta diperkenalkan dengan adik ipar Nurhadi sekaligus paman Rezky yakni Rahmat Santoso untuk menjadi kuasa hukumnya dalam Peninjauan Kembali gugatan dengan KBN.  Tanggal 20 Agustus 2014, Hiendra memberikan Rp 300 juta kepada Rahmat dan cek senilai Rp 5 miliar.

Namun beberapa hari kemudian Hiendra mencabut kuasa Rahmat dan meminta bantuan Rezky yang bukan pengacara. “Hiendra meminta terdakwa II (Rezky) yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan terdakwa I (Nurhadi) untuk mengurus perkara meski saat itu terdakwa II bukan advokat,” kata JPU.

Rezky lewat Calvin Pratama lalu membuat perjanjian dengan Hiendra terkait fee administrasi penggunaan depo kontainer Rp 15 miliar dengan jaminan PT MIT senilai Rp 30 miliar. Padahal Hiendra tak memiliki dana pengurusan perkara.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement