Jokowi Sebut UU Cipta Kerja untuk Lompatan Ekonomi RI & Selamatkan UKM
Presiden Joko Widodo menjelaskan salah satu alasannya meluncurkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19. Ia menyatakan aturan sapu jagat ini diperlukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkembang.
Apalagi dia mendengar bahwa selama ini banyak pengusaha UMKM yang kerap terkendala kompleksnya regulasi dan birokrasi. Bahkan buntut tumpang tindih aturan, TMF Group mengganjar Indonesia sebagai negara peringkat pertama dalam Global Business Complexity Index 2020.
“Makanya pemerintah berketetapan reformasi struktural, membenahi birokrasi besar-besaran. Ketika negara lain mundur, maka Indonesia melakukan lompatan,” kata Jokowi dalam perayaan Hari Ulang Tahun Golkar Ke-56, Sabtu (25/10).
Beberapa terobosan yang diberikan adalah penghapusan modal minimal dalam pendirian Perseroan terbatas (PT), kemudahan pendirian koperasi, serta sertifikasi halal gratis bagi UMKM.
“Agar ekonomi rakyat bergerak, UMKM tumbuh, dan peluang pekerjaan luas,” kata Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga mengatakan tidak ada satupun pihak yang kebal terhadap pandemi. Meski demikian, saat ini Indonesia telah menunjukkan sinyal perbaikan usai dihantam Covid-19.
Beberapa indikatornya adalah harga pangan yang terjaga, kenaikan jumlah penumpang pesawat terbang 36%, neraca perdagangan surplus US$ 2,4 miliar, hingga Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur RI yang membaik.
“Ini adalah peluang mengembangkan usaha, pertumbuhan ekonomi akan membaik dan penciptaan lapangan kerja akan lebih luas lagi,” kata Presiden.
Jokowi juga mengapresiasi dukungan yang datang dari kader Golkar, baik di eksekutif dan legislatif. Dia lalu mengingatkan bahwa 2021 merupakan tahun pemulihan ekonomi nasional dan global sehingga RI perlu memanaskan mesin.
“Saya optimis kita semua mampu memanfaatkan peluang ini. Peluang terbuka dengan catatan bisa cepat dan efisien dari bangsa lain,” ujarnya.
Meski demikian kehadiran UU Cipta Kerja ini masih ditolak sejumlah pihak seperti buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana kembali untuk menggelar demo besar-besaran untuk menolak aturan ini saat paripurna pembukaan masa sidang DPR pada 9 November 2020.
Selain itu, KSPI juga akan mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan melakukan aksi besar-besaran di MK. "Bahkan tidak menutup kemungkinan, dua hari sebelum penyerahan sudah dilakukan aksi," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (20/10).