PP Turunan UU Ciptaker Hampir Rampung, Durasi PKWT Maksimal 5 Tahun

Rizky Alika
11 November 2020, 06:05
buruh, uu cipta kerja, omnibus law
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Pekerja menyelesaikan pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020). Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat mencatat, sebanyak 19.089 pekerja dari 460 perusahaan tekstil telah terkena PHK sedangkan yang dirumahkan mencapai 80.138 pekerja dari 983 perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hampir selesai menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari klaster ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Salah satu yang menjadi poin aturan adalah batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal lima tahun.

Dengan demikian, durasi PKWT tersebut naik dari aturan sebelumnya yang menetapkan masa kontrak pekerja paling lama tiga tahun. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, pekerja kontrak dalam jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

"Akumulatif lima tahun," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (10/11).

Namun, dia tidak memerinci durasi perpanjangan serta jumlah perpanjangan masa kontrak yang diatur dalam beleid tersebut. Ia hanya mengatakan, pengusaha bisa saja memperpanjang kontrak setelah pekerja terikat kontrak selama dua tahun.

Anwar mengatakan pemerintah hampir selesai merancang empat RPP, yaitu RPP Tenaga Kerja Asing, RPP Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, RPP Pengupahan, dan RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, pihaknya masih membahas lebih lanjut RPP JKP.

Ia juga memastikan, keempat RPP tersebut akan dipublikasikan terlebih dahulu di portal UU Cipta Kerja sebelum disahkan. Langkah ini untuk membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan. "Nanti akan kami unggah di portal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," ujar dia. Meski demikian Anwar belum menjelaskan poin lain terkait RPP ini.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...