Aturan Turunan UU Cipta Kerja: Pemda Wajib Mudahkan Izin Usaha

Rizky Alika
12 November 2020, 10:28
cipta kerja, omnibus law, kemudahan usaha
123RF.com/Alexander Sikov
Salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja yang tengah dirumuskan ialah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Pemerintah tengah menggodok aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu aturan yang tengah dirumuskan ialah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

RPP ini telah diunggah dalam laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dari rancangan aturan teknis tersebut, beberapa hal diatur demi kemudahan perizinan berusaha. Salah satunya tentang teknis penyederhanaan syarat bagi kegiatan usaha berisiko rendah dan menengah lewat sejumlah langkah termasuk online single submission (OSS).

Penyederhanaan syarat ini merupakan aturan turunan dari Pasal 7 hingga 10 UU Cipta Kerja. Dalam Pasal 26 dan 27 RPP tersebut, perizinan kegiatan usaha berisiko rendah hanya terdiri dari pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan hanya perlu dilakukan dengan mendaftar pada OSS.

Jika pelaku usaha tak lengkap dalam memasukkan data, maka sistem tersebut akan menolak secara otomatis. “Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha wajib menerapkan standar kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan,” bunyi Pasal 26 RPP tersebut seperti ditulis, Rabu (11/11).

UU Cipta Kerja juga telah membagi kegiatan berusaha berisiko menengah menjadi menengah rendah dan tinggi. Dalam Pasal 28 – 29 RPP, syarat perizinan usaha risiko menengah rendah adalah NIB yang diurus lewat OSS dan sertifikat standar usaha tersebut.

Dalam Pasal 30 sampai 31, syarat izin usaha risiko menenagh tinggi adalah NIB dan sertifikat standar baik itu untuk tahap operasional dan komersial. Sedangkan dalam Pasal 32, rezim perizinan hanya diberlakukan bagi usaha berisiko tinggi. Perizinan yang dimaksud adalah persetujuan lingkungan, pemanfaatan ruang, dan persetujuan bangunan gedung.

Selain itu RPP ini juga mewajibkan kepala daerah menggunakan OSS yang dikelola pemerintah pusat. Tak hanya itu, kepala daerah juga bisa memberikan tunjangan tambahan penghasilan kepada pegawai di unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” demikian bunyi Pasal 21 RPP tersebut.

RPP ini juga mengancam sanksi kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pusat serta tak menggunakan OSS. Sanksinya beragam, mulai dari teguran tertulis hingga pengambilalihan izin usaha oleh pusat.

“Sanksi penundaan penyaluran DAU dan atau DBH dilakukan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan,” demikian tertulis dalam Pasal 68 RPP tersebut.

Masukan Pengusaha

Sebelumnya pengusaha pun menyambut baik atas aturan omnibus tersebut. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman secara khusus mengatakan kemudahan investasi dan usaha seperti mendapatkan angin segar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...