Istana: Pemberian Gelar oleh Jokowi Tak Akan Kurangi Independensi MK

Rizky Alika
12 November 2020, 17:40
mahkamah konstitusi, jokowi, moeldoko
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan) memberikan keterangan seusai bertemu dengan anak-anak berprestasi di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Pada Hari Anak Nasional, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengundang lima anak Indonesia yang berprestasi di kancah internasional untuk disiapkan mengikuti program Manajemen Talenta Nasional.

Presiden Joko Widodo telah menyerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan penganugerahan gelar tersebut bukan menjadi upaya pembungkaman terhadap independensi MK.

Menurutnya, Jokowi sebagai kepala negara memberikan tanda kehormatan tersebut lantaran menjalankan mandat konstitusi. Hal ini juga sesuai dengan UUD 1945 Pasal 15 yang menyebutkan pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan oleh Presiden.

"Apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu mengurangi independensi? Tidak," kata Moeldoko saat memberikan pernyataan pers di Jakarta, Kamis (12/11).

 Ia menambahkan, pemberian bintang Mahaputera Adipradana merupakan bentuk penghormatan istimewa kepada pihak yang berjasa luar biasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI. "Itu harus dipegang teguh dulu," ujar dia. Tak hanya itu, pemberian tanda kehormatan juga pernah dilakukan pada hakim MK era sebelumnya seperti Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, dan beberapa sosok lain.

Moeldoko menjelaskan, ia sebagai Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan beserta Ketua dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Mahfud MD menerima usulan dari MK. Pada saat sidang, Dewan telah melakukan uji argumentasi hingga memutuskan pihak yang berhak menerima tanda kehormatan.

Adapun, anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tersebut meliputi mantan Panglima TNI Agus Suhartono, antropolog Meutia Hatta, dan sejarawan Anhar Gonggong. "Tim inilah yang menyidangkan atas usulan dan masukan dari berbagai lembaga," katanya.

Selain itu, Moeldoko juga memastikan pemberian tanda kehormatan pada Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo bukan menjadi upaya merangkul sosok yang kerap berseberangan dengan pemerintah. "Pak Gatot itu posisinya sama seperti saya, diberikan bintang saat setelah pensiun," kata Moeldoko.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...