Tarif Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Diintegrasikan, Tarifnya Naik

Image title
12 November 2020, 15:39
Sejumlah kendaraan melintasi sambungan 2 sisi jembatan (expansion joint) tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mentargetkan 95 titik pe
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah kendaraan melintasi sambungan 2 sisi jembatan (expansion joint) tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mentargetkan 95 titik perbaikan expansion joint di tol layang japek II rampung pada akhir Februari 2020.

PT Jasa Marga Persero (Tbk) akan mengintegrasikan tarif jalan tol Jakarta – Cikampek II Elevated dengan jalan tol Jakarta – Cikampek. Pemberlakuan sistem baru ini mengakibatkan kenaikan tarif pada ruas tol tersebut.

Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020. Tarif ini mengikuti pembagian empat wilayah jalan tol Jakarta – Cikampek yang telah diberlakukan pada tahun 2019 lalu saat dipindahkannya Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke GT Kalihurip Utama.

“Nantinya, untuk pengguna jalan tol Jakarta – Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi pada akses masuk maupun keluar. Karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan jalan tol Jakarta – Cikampek,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam siaran resmi (12/11).

 Dengan sistem ini, akan ada gerbang tol baru untuk membayar tarif tol Jakarta – Cikampek II Elevated. Heru menambahkan saat ini jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi tol tersebut masih memasuki tahap sosialisasi kepada pengguna jalan.

 “Akan segera kami informasikan lebih lanjut kepada para stakeholder mengenai jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi ini,” kata dia.

Berikut tarif sesudah penerapan terintegrasi:

Wilayah I

Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur

Golongan I : Rp 4.000

Golongan II : Rp  6.000

Golongan III : Rp 6.000

Golongan IV : Rp 8.000

Golongan V : Rp 8.000

Wilayah II

Jakarta IC – Cikarang Barat

Golongan I : Rp 7.000

Golongan II : Rp 10.500

Golongan III : Rp 10.500

Golongan IV : Rp 14.000

Golongan V : Rp 14.000

Wilayah III

Jakarta IC – Karawang Barat

Golongan I : Rp 12.000

Golongan II : Rp 18.000

Golongan III : Rp 18.000

Golongan IV : Rp 24.000

Golongan V : Rp 24.000

Wilayah IV

Jakarta IC – Cikampek

Golongan I : Rp 20.000

Golongan II : Rp 30.000

Golongan III : Rp 30.000

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...