Tarif Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Diintegrasikan, Tarifnya Naik
PT Jasa Marga Persero (Tbk) akan mengintegrasikan tarif jalan tol Jakarta – Cikampek II Elevated dengan jalan tol Jakarta – Cikampek. Pemberlakuan sistem baru ini mengakibatkan kenaikan tarif pada ruas tol tersebut.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020. Tarif ini mengikuti pembagian empat wilayah jalan tol Jakarta – Cikampek yang telah diberlakukan pada tahun 2019 lalu saat dipindahkannya Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke GT Kalihurip Utama.
“Nantinya, untuk pengguna jalan tol Jakarta – Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi pada akses masuk maupun keluar. Karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan jalan tol Jakarta – Cikampek,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam siaran resmi (12/11).
Dengan sistem ini, akan ada gerbang tol baru untuk membayar tarif tol Jakarta – Cikampek II Elevated. Heru menambahkan saat ini jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi tol tersebut masih memasuki tahap sosialisasi kepada pengguna jalan.
“Akan segera kami informasikan lebih lanjut kepada para stakeholder mengenai jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi ini,” kata dia.
Berikut tarif sesudah penerapan terintegrasi:
Wilayah I
Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur
Golongan I : Rp 4.000
Golongan II : Rp 6.000
Golongan III : Rp 6.000
Golongan IV : Rp 8.000
Golongan V : Rp 8.000
Wilayah II
Jakarta IC – Cikarang Barat
Golongan I : Rp 7.000
Golongan II : Rp 10.500
Golongan III : Rp 10.500
Golongan IV : Rp 14.000
Golongan V : Rp 14.000
Wilayah III
Jakarta IC – Karawang Barat
Golongan I : Rp 12.000
Golongan II : Rp 18.000
Golongan III : Rp 18.000
Golongan IV : Rp 24.000
Golongan V : Rp 24.000
Wilayah IV
Jakarta IC – Cikampek
Golongan I : Rp 20.000
Golongan II : Rp 30.000
Golongan III : Rp 30.000