Ragam Kemudahan Fiskal serta Properti KEK dalam RPP Teknis UU Ciptaker

Rizky Alika
13 November 2020, 11:50
cipta kerja, kek, fiskal
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Puluhan kapal tradisional bersandar di Pantai Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (3/12/2019). Kawasan Pantai Kuta Mandalika yang masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut menjadi salah satu wisata destinasi wisata favorit di Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah tengah menggodok aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang tengah disusun ialah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dalam dokumen RPP yang diperoleh dari portal resmi UU Cipta Kerja, pemerintah menambahkan industri kreatif, olahraga, jasa keuangan, dan ekonomi lain dalam kegiatan usaha yang bisa dilakukan dalam KEK.

Advertisement

Sebelumnya, bidang usaha yang bisa dilakukan adalah produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, teknologi, pariwisata, energi, kesehatan, dan pendidikan. Selain itu dalam Pasal 12 menyebutkan bahwa seluruh atau Sebagian wilayah KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun dapat ditetapkan sebagai KEK.

Selanjutnya dalam Pasal 43, pengusul pembentukan KEK harus menyelesaikan kawasan ini dalam jangka waktu 36 bulan. Kesiapan beroperasi di sini adalah sarana prasarana, sumber daya manusia, dan administrasi.

Aturan ini juga menjelaskan secara terperinci fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada investor yang masuk KEK. Selain perpajakan dan cukai, perusahaan akan mendapatkan kemudahan lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, izin usaham dan izin lainnya.

Secara rinci, Pasal 69 RPP menyebutkan kemudahan fiskal berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta bea masuk.

Selain itu ada pajak dalam rangka impor meliputi Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan, dan kemudahan cukai.

Adapun, pelaku usaha dapat memperoleh pengurangan PPh badan. Bila tidak mendapatkan faslitas tersebut, mereka bisa mendapatkan fasilitas lainnya, seperti pengurangan penghasilan neto maksimal 30% dari jumlah investasi, hingga kompensasi kerugian yang lebih lama namun tidak lebih dari 10 tahun.

Selain itu, salah satu kemudahan yang ditawarkan ialah PPN atau PPnBm tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud tertentu dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), kawasan bebas, dan tempat penimbunan berikat kepada badan usaha atau pelaku usaha.

Terkait kemudahan perpindahan barang, kemudahan yang diatur dalam beleid tersebut seperti penangguhan atau pembebasan bea masuk, pembebasan cukai untuk bahan baku atau bahan penolong, tidak dipungut pajak dalam rangka impor serta PPN atau pajak usaha.

Pemerintah daerah (pemda) pun akan memberikan andil dalam kemudahan pajak daerah. Pemda akan menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah atau retribusi daerah kepada pengusaha di KEK sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun, keringanan yang dimaksud setidaknya berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pengurangan pajak daerah atau retribusi daerah paling rendah 50% dan maksimal 100%.

Kepemilikan Properti Asing

Di luar itu, masih ada pula fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang, kemudahan ketenagakerjaan, kemudahan keimigrasian, kemudahan pertanahan dan tata ruang, kemudahan perizinan berusaha, dan lainnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement