Suap Rp 3,4 M dan Belanjaan Mewah Menjerat Menteri Edhy Tersangka KPK

Ameidyo Daud Nasution
26 November 2020, 05:30
edhy prabowo, kpk, lobster
Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster. Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar terkait jasa kargo ekspor komoditas perikanan tersebut.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus yang sama. Keenamnya adalah Staf Khusus Menteri KKP Safri (SAF), Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Kementerian KKP Andreu Pribadi Misanta (APM), Staf istri Menteri KKP yakni Ainul Faqih, Sekretaris Pribadi Menteri KKP Amril Mukminin.

Advertisement

Sedangkan dua orang pihak swasta yang menjadi tersangka adalah pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi (SWD) dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito selaku pemberi uang. 

“KPK menyimpulkan  adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau konmoditas perairan sejenis lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (26/11).

Awalnya pada awal Oktober 2020 Suharjito datang ke lantai 16 kantor KKP untuk bertemu Safri. Dalam pertemuan itu, diketahui ekspor benih lobster hanya dapat dilakukan lewat forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Angka tersebut merupakan kesepakatan Amiril Mukminin, Andreau dan pengurus ACK Siswadi.

PT DPP lalu diduga melakukan transfer ke rekening PT ACK dengan nilai Rp 731.573.564. PT DPP atas arahan Edhy lewat Tim Uji Tuntas mendapatkan penetapan kegiatan ekspor benur dan telah melakukan 10 pengiriman lewat ACK.

Dari data kepemilikan, pengendali ACK adalah Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar yang merupakan nominee Edhy dan Yudi Surya Atmaja. Uang yang didapatkan ACK dari beberapa eksportir benur kemudian ditarik ke rekening Amril dan Bahtiar dengan nilai Rp 9,8 miliar.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement