Heboh Kebijakan Ekspor Benih Lobster Menteri Edhy sejak Awal Menjabat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11) dini hari. Edhy diciduk tim KPK ketika baru pulang dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Edhy diciduk terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. Total, komisi antirasuah mengamankan 17 orang termasuk Edhy dan istrinya yakni Iis Rosita Dewi.
"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi penetapan izin ekspor baby lobster," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11) dikutip dari Antara.
Pembukaan ekspor benih lobster merupakan salah satu kebijakan strategis yang pertama dilakukan Edhy setelah menjabat Menteri Kelautan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020.
Peraturan ini membatalkan larangan ekspor benih lobster yang dibuat menteri sebelumnya yakni Susi Pudjiastuti, dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016.
Dalam Pasal 3 dan 5 Permen tersebut, ekspor benih bening lobster puerulus diatur dengan sejumlah syarat. Beberapa syarat adalah eksportir harus menunjukkan bukti kemampuan budidaya lobster hingga pelibatan masyarakat lokal dalam pembudidayaan.
“Kegiatan itu ditunjukkan dengan panen berkelanjutan dan telah melepasliarkan lobster sebanyak 2% dari hasil pembudidayaan,” bunyi Pasal 5 Huruf c aturan tersebut.
Ide ini awalnya disampaikan Edhy setelah dua bulan menjadi menteri, tepatnya pada Desember 2019. Menurutnya, larangan ekspor benih lobster justru meningkatkan jumlah penyelundupan. Alasan lain, keterbatasan infrastruktur budidaya untuk membesarkan lobster.
"Kalau anda tanya saya, ya saya ingin (benih lobster) dibesarkan di sini. Tapi kami mempertimbangkan infrastrukturnya sesiap apa. Selama ini (ekspor lobster) terjadi kan tidak langsung ke Vietnam tapi melalui perantara," kata Edhy, Desember lalu.
Rencana Edhy tersebut langsung menuai banyak polemik. Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri menduga ada sindikat mafia dalam rencana kebijakan tersebut.
Alasannya, kebijakan tersebut tak masuk akal karena benih lobster dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga lobster yang sudah dewasa. "Belum dua bulan kabinet, larangan ekspor benih lobster dicabut. Padahal, lobster merupakan salah satu potensi ekspor yang besar," ujar Faisal pada Selasa 10 Desember 2019.
Susi juga ikut melontarkan kritik dan mengimbau pemerintah tidak tamak dalam memanfaatkan kekayaan alam. Menurutnya, Indonesia akan sangat diuntungkan jika mau bersabar membiarkan benih-benih lobster itu tumbuh di lautan dan menjualnya ketika sudah besar.